Mafia Tanah Pekanbaru: Penjual Lontong Versus Pengusaha Tajir
Pekanbaru, Indonesia-Kini, penjual lontong bernama Nasir Chan seakan sempoyongan kena libas “ekor naga.”
Dituding menguasai lahan, Nasril Chan yang akrab disapa Buyung (51) menjadi tersangka gara-gara adanya laporan Jonson ke polisi.
Jonson melaporkan Ermawati (57) ke polisi, yang menjadi tersangka justeru Nasril. Status tersangka tunggal itu sudah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau.
Menurut informasi, rencananya kalau tidak ada halangan, Senin (24/5-2021) ini sidang kembali digelar. Di sinilah kemungkinan nantinya, hakim akan melakukan vonis atas dakwaan jaksa terhadap Buyung dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan.
Tanah warisan
Adalah seseorang bernama M Nasir, meninggal pada 1994. Dia meninggalkan warisan tanah yang seluruhnya kurang-lebih 20 hektar, di Pekanbaru, yang kini sudah terpecah menjadi beberapa bidang. Ada bidang-bidang tanah yang luasnya 4 hektare yang berlokasi di Jalan Punak, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Nasril Chan, pemegang kuasa tanah warisan atas nama Ermawati kepada dataprosa.com, Minggu (23/5-2021), di Pekanbaru bercerita, M Nasir memiliki 3 anak.
Anak M Nasir si sulung bernama Ermawati (57), janda yang kini pekerjaan sehari-harinya bolak-balik dari kediamannya ke pasar di Pekanbaru, menjual bunga rampai. Kemudian adik Ermawati yakni Abu Zaman dan Aminulah. Kedua adik Ermawati, baik Abu Zaman maupun Aminullah, sudah meninggal dunia, namun masing-masingnya meninggalkan isteri.
Kepada dataprosa.com Nasril menyebut, isteri almarhum Abu Zaman bernama Ratna Gusmiati, tidak memiliki kerurunan. Sedangkan isteri Aminulah namanya Ilas Novera, memiliki 3 anak yang seluruhnya masih di bawah umur.
Lalu, bagaimana sampai Buyung menjadi pemegang kuasa mengurus tanah warisan atas nama Ermawati?
Nasril menjelaskan kepada dataprosa.com, dirinya mengenal M Nasir si pemilik tanah yang kira-kira 20 hektare itu semasa ayah Ermawati itu masih hidup. Tak hanya itu, Nasril juga mengenal Ermawati dan kedua adik Ermawati sebelum meninggal dunia.
“Saya tahu sejarah dan batas-batas tanah milik M Nasir. Kalau saya tidak tahu sejarah tanah tersebut dan tidak mengenal almarhum M Nasir dan anak-anaknya, saya tidak akan mau menerima kuasa itu. Saya membantu karena faktor kemanusiaan,” ujar Buyung.
Dalam membiayai hidup sehari-hari dengan tiga putera, Buyung berjualan lontong di pasar kaget di Jalan Uka, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Itu pun hanya sekali dalam satu minggu, yakni setiap hari Sabtu, mulai pukul 6 pagi hingga 6 sore. Dia menambahkan, Ermawati merasa tidak mampu mengurus warisan almarhum ayahnya, itu sebabnya Ermawati minta tolong kepada Nasril Chan yang biasa disapa Buyung itu.
Konflik harta warisan kemudian meledak, gara-gara adik ipar Ermawati bernama Ilas Novera itu tadi menjual lahan seluas 4 hektar yang berlokasi di Jalan Punak, Kelurahan Bandar Raya tanpa sepengetahuan Ermawati. Yang membeli, para pengusaha tajir yang namanya sudah tidak asing lagi di Pekanbaru atau Provinsi Riau, yaitu mula-mula Atan Malik, Wiliam Salim yang kemudian menyusul pengusaha Jonson.
Lalu, bagaimana caranya Ilas Novera menjual lahan warisan almarhum mertuanya itu? Sementara anak-anak pasangan Aminulah dan Ilas Novera itu yang paling tua baru berusia kira-kira tujuh tahun?
Dari informasi yang dihimpun dataprosa.com, pada 2018 Ilas Novera menjual tanah yang berlokasi di Jalan Air Hitam seluas 4 hektare tadi kepada Atan Malik dan Wiliam Salim.
Sebelum isteri M Nasir bernama Mundun meninggal dunia, mertua perempuan Ilas Novera itu mengalihkan surat tanah M Nasir atas nama turun waris, namun tidak mencantumkan nama Ermawati. Sedangkan nama M Nasir masih tercantum di surat tersebut. Jadi, Mundun bertindak selaku ahli waris. Dan luas tanah pun dipecah menjadi beberapa surat. Salah satu pemecahan surat tanah, yakni dari Mundun turun kepada anaknya yakni Abu Zaman.
Abu zaman memecah surat tanah kepada adiknya, Aminulah.
Sesudah Mundun, Abu Zaman dan Aminullah meninggal dunia, isteri Abu Zaman yaitu Ratna Gusmiati berambisi menguasai tanah tersebut dengan mengalihkan surat atas nama dirinya, ada dua surat.
Di lain pihak, Ilas Novera yang juga adik ipar Ermawati, juga bernafsu menguasai lahan mertuanya itu dengan mengalihkan surat atas nama suaminya Aminulah, menjadi surat tanah atas nama dirinya, yakni atas nama Ilas Novera.
Ratna Gusmiati kemudian menjual tanah kepada Ilas Novera. Menurut Buyung, uangnya tidak diterima oleh Ilas Novera.
Ilas Novera yang bertindak sebagai ahli waris tersebut, anak-anaknya dari suaminya Aminulah waktu itu masih kecil-kecil, sekitar tujuh tahun yang paling tua, kemudian berusia 4 tahun dan ada yang baru lahir. Pada saat inilah Ilas Novera menjual tanah peninggalan M Nasir itu kepada Atan Malik, pemilik Rumah Sakit Prima dan Wiliam Salim. Saat itu, nama Jonson belum muncul. Luasnya 4 hektar yang berlokasi di Jalan Air Hitam/Jalan Punak.
Bukankah selaku ahli waris tanah atas nama M Nasir adalah Ermawati dan tiga anak Aminulah? Mengapa Ilas Novera dan Ratna Gusmiati selaku menantu M Nasir bisa menjual tanah warisan M Nasir tanpa mengikutsertakan Ermawati? Sementara surat sudah beralih kepada PT Cipta Damai Lestari (CDL) atau Jonson?
“Harta atau tanah warisan M Nasir tersebut seluruhnya belum pernah dibagi sampai sekarang,” tutur Buyung.
Lantas, adakah Ermawati berupaya menghubungi para adik iparnya itu untuk mencari solusi terhadap sengketa tanah warisan M Nasir tersebut?
Janda kelahiran 1963 itu menjelaskan, sudah. Contohnya, bersama anaknya bernama Adi yang waktu itu berusia 27 tahun, yakni pada 2017, dirinya pernah menemui adik iparnya Ilas Novera. Kepada dataprosa.com melalui ponsel milik Nasril Chan, Ermawati mengemukakan, Minggu (23/5-2021) di Pekanbaru, tidak ada titik temu dirinya dengan Ilas Novera. Ermawati menginformasikan kepada dataprosa.com, Ilas Novera menantang Ermawati agar bertemu di pengadilan saja.
Harga pasaran tanah
Lokasi tanah milik almarhum M Nasir yang menjadi sengketa itu cukup strategis dan bernilai ekonomis yang menggiurkan. Berada di Kelurahan Bandar Raya.
Tanah M Nasir itu juga letaknya masih satu kecamatan dengan Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Bandar Raya Payung Sekaki (BPRS), yaitu Kecamatan Payung sekaki, Kota Pekanbaru. Dengan kata lain, lokasi tanah warisan itu, khususnya yang luasnya 4 hektare, posisinya dekat dengan Terminal AKAP.
Selain itu, posisi Kelurahan Bandar Raya relatif lebih dekat dengan pusat kota daripada pinggir kota.
Tak heran, jika sampai ada beberapa pemilik modal menginginkan tanah tersebut.
Berapa harga tanah per meter per segi di sana?
Karson Karlus, Ketua RT 06, RW 03, Kelurahan Bandar Raya, Jumat (21/5-2021) kepada para wartawan di kediamannya di RT 06, menyatakan bahwa harga tanah di Bandar Raya menurut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp1 juta per meter bujur sangkar.
Jika demikian, sebagaimana diketahui, luas tanah 1 hektar ekuivalen 10.000 meter bujur sangkar. Maka harga tanah untuk satu hektar bisa mencapai Rp10 miliar lebih di sana.
Jadi tersangka
Awalnya Buyung jadi tersangka, itu karena adanya laporan Jonson ke Polresta Pekanbaru. Jonson yang membeli tanah dari Ilas Novera, tidak terima seolah-olah Ermawati melalui pemegang kuasa Nasril Chan, lahan yang dibeli Jonson itu seakan dikuasai Ermawati. Itulah sebabnya, Jonson melaporkan Ermawati ke Polisi. Buntut-buntutnya, meskipun Ermawati yang dilaporkan, tapi Nasril Chan yang “disulap” jadi tersangka tunggal.
Selaku pemegang kuasa, Nasril Chan meminta agar dihadirkan saksi ahli. Maka saksi ahli Hukum Paraid (agama) dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pun dihadirkan. “Kasus tersebut dinyatakan sebagai sengketa waris. Bukan pidana,” ujar Nasril Chan.
Nasril Chan yang akrab dengan nama Buyung memaparkan, laporan Jonson kemudian dihentikan oleh Polresta Pekanbaru. Setelah itu, Hermawati pun melaporkan Ilas Novera. Selanjutnya, kata Nasril, dilakukan gelar perkara oleh Penyidik Polresta.
“Saat gelar perkara itu, Ermawati tidak mengetahui. Padahal sebagai pelapor, kan, harusnya diberitahu,” kata Nasril.
Nasril menambahkan, hasil gelar perkara tahun 2020 itu dinyatakan merupakan sengketa waris. “Maka perkara dihentikan kala itu,” terang Nasril.
Satu minggu setelah itu, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dikirimkan pada Nasril Chan. Sementara, diduga saat itu saksi belum diperiksa. Tak berapa lama berselang, melalui gelar perkara atas laporan Jonson itu, penjual lontong itu pun dijadikan tersangka.
“Belum pernah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya sudah dinyatakan tersangka oleh pihak penyidik Polresta Pekanbaru,” beber Nasril kepada wartawan.
Selang beberapa bulan, perkara Nasril itu langsung dinyatakan P21 di Kejakasaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Selanjutnya, dilakukan penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kepada Jaksa Lastarida, Nasril mengatakan bahwa dirinya bukan tersangka. “Yang menyewakan lahan bernama Hazar alias Aan (rekan Nasril semula selaku pemegang kuasa bersama Zuljani yang menyewakan lahan tersebut kepada Situmeang),” sebut Buyung.
Maka saat itu, urai Buyung, Jaksa memerintahkan penyidik Polisi bernama Jaka untuk menjadikan tersangka kedua orang lainnya, termasuk pemberi kuasa (Ermawati).
Nasril menerangkan, menurut Jaksa pada saat itu perkara tersebut tidak bisa tersangka tunggal. Faktanya, hingga berita ini tayang, Nasril merupakan tersangka tunggal atas perbuatan beberapa orang (penerima kuasa dan pemberi kuasa).
Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nasril Chan 2 tahun 6 bulan.
Tidak terbukti
Sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (28/4/2021) lalu menunjukkan, Nasril Chan yang ditetapkan sebagai terdakwa tunggal atas laporan Jonson, Nasril Chan dalam pledoi-nya terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa Nasril Chan mengusai lahan tanpa hak. Terdakwa tidak pernah menandatangani kuitansi maupun menerima uang dari Jonson (pelapor).
Saat itu sidang dipimpin Hakim Ketua Irwan dengan anggota Mahyudin dan Afrizal Hadi. Nasril Chan didamping kuasa hukumnya Rokyal Hasibuan. ramses lumban gaol
9,793 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
