MoU BPJS Ketenagakerjaan–PWI Riau Lindungi Wartawan

Riau, Indonesia–Gubernur Riau H Edy Natar Nasution, Kamis (11/1-2024) menyaksikan langsung penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PWI Riau dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbarriau di Balai Serindit, Gedung Daerah, Provinsi Riau pada Pelantikan Ketua PWI Riau periode 2023 –2028.

Dalam rangka meningkatkan Coverage kepesertaan khususnya di Provinsi Riau, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Eko Yuyulianda dengan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar melakukan penandatanganan MOU untuk menjalin kerjasama memberikan perlindungan kepada anggota PWI, agar semua wartawan dapat dilindungi ke dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, pada Selasa, 9 Januari 2024 Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau menerima kunjungan Silaturrahmi Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Pada pertemuan itu Eko Yuyulianda menyampaikan siap bersinergi dengan PWI Riau dalam mengedukasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja di Provinsi Riau guna menjalankan tugas dan fungsi BPJAMSOSTEK sebagai Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam kesempatan itu juga, diharapkan tidak hanya para wartawan yang dapat dilindungi tetapi seluruh pekerja di Provinsi Riau khususnya para pekerja informal dapat terlindungi ke dalam Program Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan iuran mulai dari Rp36.800 para pekerja dapat terlindungi 3 program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dengan terjalin kerjasama ini, perlindungan kepada para wartawan dapat optimal khususnya di Provinsi Riau. Melihat peran wartawan sangat penting melihat risiko yang cukup tinggi dalam meliput berita di lapangan.

Sementara Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau berkomitmen dengan PWI Riau demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia khususnya Provinsi Riau. Karena dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat dapat bekerja dengan Kerja Keras Bebas Cemas. rls

2,292 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia