Polsek Tampan Amankan Tujuh Tersangka Pelaku Home Industri

Pekanbaru, Indonesia-Tim Opsnal Polsek Tampan berhasil mengungkap pelaku home industry (industri rumah tangga) pembuatan jamu palsu merek “Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen” di Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (23/12-2020) sore.

Pengungkapan tersebut dilakukan Polsek Tampan, setelah adanya laporan masyarakat, terkait keberadaan home industry jamu yang diduga tindak pidana memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandan Mu’min Wijaya SIK MH didampingi Kapolsek Tampan Hotmartua Ambarita SH SIK MH, dalam konferensi pers-nya nengungkapkan dugaan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu di lokasi industri rumah tangga, Jalan Garuda Sakti, Jumat (27/11/2020) sore.

Kapolresta mengatakan, pada Senin (23/11/2020) sore, Tim Opsnal Polsek Tampan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan pelaku memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu di Jalan Garuda Sakti.

Selanjutnya Kapolresta menyebutkan, Tim Opsnal Polsek Tampan melaporkan informasi kepada Kapolsek Tampan dan Kapolsek Kompol Hotmartiu Ambarita SH SIK MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko SH MH bersama Tim Opsnal Polsek Tampan untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setibanya di lokasi home industry jamu palsu merk Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen, Tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan pelaku yang memproduksi berinisial EW alias Eko bersama tiga karyawan berinisial NH alias Fadli, Dudung dan Udin yang bagian pengemasan dari pengakuan EW alias Eko saat itu juga langsung diamankan sebagai pengedar berinisial IT Imam Jalan Garuda Sakti KM 1, Gang Muslimin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru serta satu supir berinisial Eno.

Dari pelaku, lanjut Kapolresta, petugas mengamankan bahan-bahan dan alat pembuatan untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu jamu yang diproduksi

“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tampan, guna proses lebih lanjut,” beber Kapolresta. 

Berdasarkan pengakuan EW alias Eko, home industry jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen baru dibuka enam bulan terakhir dan aktif beroperasi baru 3 bulan belakangan dan sebelumnya pelaku merupakan karyawan di Jawa yang berinisiatif sendiri untuk membuka di daerah Pekanbaru yang di-suplay oleh temannya tersagka IT alias Iman dalam hal modal produksi.

“Sedangkan peran EW alias Eko bertugas meracik ramuan dan karyawan hanya bertugas untuk bagian pengemasan dan untuk membuat 1 drum 200 liter yang pertama disiapkan 1 dandang aluminium 200 liter berisi air putih dicampur satu bungkus daun remujung dan kayu manis dan 1 plastik irengan,” papar Kapolresta. 

Selanjutnya ramuan yang diracik tersebut, tambah Kapolresta, dimasak sampai mendidih. Kemudian dilakukan pengadukan, dipindahkan dengan ember plastik ke 1 drum yang digunakan untuk mendinginkan sambil menyaring dengan saringan besar.

“Setelah dingin, selanjutnya dicampur oleh bahan berupa Citrit Acid sebanyak 4 ons, Sodium Benzomat Purox sebanyak 1 setengah cangkir kecil, bahan-bahan pemanis buatan bertuliskan IGGA sebanyak 6 ons, lalu diaduk rata dan selanjutnya ditarik oleh pompa dan dipindahkan ke dalam drum penyaringan kecil,” ungkap Kapolresta.

Usai disaring, selanjutnya dinaikkan dengan mesin pompa air ke atas tanki yang sudah dimodifikasi. Setelah naik ke atas tangki dengan slang yang terhubung tangki, diisikan ke botol bekas yang sudah ada merk Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen yang dipesan oleh tersangka IT alias Imam Harris kepada tukang kara–kara.

Tidak sampai di situ, sambung Kapolresta, selanjutnya botol yang diisi ditutup dengan mesin pres tutup botol dan disegel dengan plastik yang sudah dibeli sebelumnya menggunakan mesin pemanas segel dan botol yang disegel dimasukkan ke dalam box bertuliskan “Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen” isi 12 botol dan siap edar.

“Pengakuan tersangka IT alias Imam Haris, sebelumnya membuka usaha Showroom, namun tidak berjalan dan masih mempunyai modal 200 juta dan berjumpa dengan tersangka EW alias Eko pada enam bulan lalu dan sepakat membuat Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen hanya sebagai pemodal dan mencari alat yang dibutuhkan tersangka Eko serta mencari penampung untuk dipasarkan dan  dikirimkan kepada pemesan dan rata-rata diedarkan di luar Pekanbaru,” ungkap Kapolresta.

Sedangkan dari pengakuan tersangka NH alias Fadli, Dudung dan Udin, papar Kapolresta, mereka baru bekerja 3 bulan belakangan dan tidak memiliki hubungan keluarga, bertugas sebagai bagian pengemasan. Yang meracik seluruh produksi yaitu tersangka Eko dan tidak mengerti bahan apa saja yang dicampurkan.

“Dari pengakuan tersangka Seno selaku sopir produksi jamu tersebut sudah lama ikut dengan tersangka IT alias Haris dan masih ada hubungan keluarga dengannya yang bertugas sebagai supir untuk mengantarkan jamu yang sudah dibungkus dalam kotak sesuai instruksi dari tersangka Haris dalam hal penjemputan barang dan pengantaran barang ke daerah pemesan luar kota Pekanbaru,” terang Kapolresta.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan merk dan produksi jamu ilegal tersebut, ujar Kapolresta, antara lain atas pengakukan Eko 190 kotak bertuliskan “Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen” isi 12 botol. Setengah karung bertuliskan merk “Sodium Benzoat Purox,” setengah karung bertuliskan “Citric Acid,” lima goni besar diduga berisi daun remujung dan kayu manis.

Kemudian setengah goni besar diduga berisi daun remujung dan kayu manis, satu bungkus bahan pemanis buatan bertuliskan “IGGA,” tiga botol Redfor salah (untuk aroma), dua drum ukuran 50 kilogram bertuliskan “CV Panca Prakarsa Mulis Aroma Mint Harum CV 50 KG,” 13 drum biru berisi air yang sudah dicampur ramuan pembuatan jamu, 6 box irengan, 3 karung botol kosong, 1 karung tutup botol, 2 press tutup botol, 1 pemanas segel.

Selanjutnya ada juga 1 timbangan warna putih, 4 ember ukuran 5 liter warna hitam, 2 penyaring besi, 1 kayu pengaduk, 3 baskom kecil, 1 jerigen 5 liter madu perasa, 1 drum biru untuk penyaringan, 5 dandang alumanium besar berisi air siap masak, 3 mesin air, 1 tanki air yang sudah dimodifikasi, 1 buku catatan kecil, 1 kartu ATM BCA dan 1 Note Book.

Sedangkan barang bukti lainnya atas penguasaan tersangka IT alias Haris juga diamankan barang bukti seperti 3 faktur pembelian botol, 1 unit mobil L 300 plat BM 9155 MI serta STNK dan kunci kontaknya, 1 kartu ATM BCA, 1 kartu ATM BRI dan satu Buku Tabungan BCA.

Pelaku yang diamankan suruhnya, kata Kapolresta, tujuh tersangka.

Tersangka pertama berinisial EW alias Eko (48), beralamat di Jalan Garuda Sakti Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, asal Dusun Banje, RT 001, RW 002, Kelurahan/Desa Bubuk, Kecamatan Rogo Jampi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Kemudian tiga karyawan berinisial NH alias Anto (22), Dudung (32) dan Udin (30), yang tinggal di rumah kos di Jalan Garuda Sakti, Gang Muslimin, Kecamatan Tampan.

Selanjutnya tersangka kelima berinisial IT alias Haris (33) selaku pemodal dan pengedar, tinggal di Jalan Garuda Sakti, Kilometer 1, Gang Muslimin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Tersangka Eno (29) sopir, tinggal di Jalan Garuda Sakti, Gang Sepakat, Kecamatan Tampan.

“Atas perbuatan keenam pelaku, tersangka akan diterapkan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU NO 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” pungkas Kapolresta Pekanbaru. rls/dp-01

2,954 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia