Satpol PP Edarkan Instruksi Walikota ke Pelaku Usaha
Agus Pramono
Pekanbaru, Indonesia – Setelah diterbitkannya Instruksi Wali Kota Pekanbaru terkait pengaturan operasional tempat usaha, seperti hiburan, rumah makanan, restoran dan kedai kopi, pihak Satpol PP Kota Pekanbaru langsung bergerak menyebarkan instruksi tersebut kepada pelaku usaha.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Rabu (8/5/2019) siang mengatakan, penyebaran instruksi wali kota ini dilakukan terhitung hari pertama bulan ramadan.
“Kegiatan ini sudah tiga hari sejak Senin. Sasarannya pedagang, seperti KFC, Holland Bakery, tempat hiburan, warnet, pijat, biliyard, gelper, mall, salon dan lain-lain, sesuai instruksi wali kota. Tempatnya di seluruh wilayah Kota Pekanbaru,” ungkap Agus Pramono.
Untuk sanksi tegas dikatakan Agus Pramono, apabila pelaku usaha sudah mengetahui instruksi tersebut dan tetap membandel, pihaknya akan menutup tempat tersebut.
“Kita sekalian mengimbau untuk tutup. Kalau rumah makan yang buka diminta untuk tutup. Kalau mau buka, urus spanduk non muslim di DPMPTSP. Kita akan terus mensosialisasikannya. Kegiatan ini kita mulai dari pagi sampai sore. Kalau sudah dikasih edaran, kalau membandel akan dipaksa tutup,” ujar Agus Pramono.
Diberitakan sebelumnya, usai mengadakan pertemuan dengan pengusaha hiburan dan hotel di ruang Multi Media, Jum’at (3/5/2019).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan instruksi pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan 1440 H.
Ada sembilan poin pelaku usaha harus menjalankan usaha sesuai keputusan Wali Kota Pekanbaru No.377 tahun 2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Pengaturan Waktu Operasional Tempat Usaha Selama Bulan Ramadhan 1440 H.
Semua bentuk hiburan umum karaoke, pub dan diskotik ditutup selama bulan suci Ramadhan. Namun ada pengecualian terhadap hotel berbintang yang memiliki fasilitas khusus tamu menginap di hotel. Fasilitas ini hanya bisa buka pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Poin kedua, khusus bagi restoran yang merupakan fasilitas hotel dan pusat perbelanajaan bisa buka selama Ramadhan. Tapi secara tertutup digunakan oleh tamu hotel atau pengunjung. kominfo/p-01
3,371 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini
