Setelah Mengabdi 8 Tahun Karyawan PT PKS Terlantar

Ahmadi Lubis, Warga Indragiri Hilir, yang mengaku dipecat Perusahaan hanya dengan lisan

Inhil, Indonesia – Ahmadi Lubis akhirnya harus meradang dan hilir mudik mengurusi haknya ke Ibu Kota Provinsi Riau. Ditemani Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ormas Gaib Provinsi Riau, Darmanto Tambunan, Ahmadi mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau untuk memperjelas nasibnya.

Ahmadi Lubis mengaku sudah diberhentikan dengan sewenang-wenang oleh pihak Perusahaan PT. PKS (inisial, Red), dengan alasan yang tidak mendasar. Pemberhentian Ahmadi yang hanya melalui lisan dari seorang mandor rotasi AS sempat tidak diterima Ahamadi, akan tetapi karena AS menyebut kalau Ahmadi tidak akan lagi mendapat upah dari perusahaan akhirnya Ahmadi hanya bisa meradang.

“Saya diberhentikan Mandor Rotasi, dengan atas tuduhan menerima uang dalam pekerjan. Saya sempat tidak terima tetapi Mandor itu bilang atasan sudah memberhentikan saya. Saya sempat bilang kalau ada bukti yang kuat silahkan, tetapi tolong keluarkan surat pemberhentian saya ” kata  Ahmadi

Darmanto sangat menyesalkan pihak perusahaan yang memberhentikan Ahmadi lubis dengan semena-mena tanpa memberikan surat pemutusan hubungan kerja. Mengingat status Amadi di Perusahaan tersebut telah diangkat menjadi Karyawan Tetap oleh PT. PKS yang beroperasai di Desa Kritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir

“Saudara kita inikan sudah berstatus Karyawan Tetap berdasarkan surat pengangkatan nomor 03/PKS/XI/2011 jadi jangan di telantarkan begitu saja. Bilapun dipecat seharusnya ada dasarnya, mengingat saudara kita ini diangkat sebagai karyawan juga berdasarkan surat” tegas Darmanto.

Sewaktu dihubungi melalui selularnya Danru UH, yang juga merangkap sebagai humas di PT.PKS dan juga mengaku sebagai wartawan disalah satu media, menyebutkan kalau dirinya belum dapat memastikan apakah pemilik pemilik PT. PKS mengetahui status pemecatan terhadap Ahmadi.

“Saya rasa mungkin sudah tau, tapi saya tidak bisa pastikan. Kalau dipecat kan seharusnya ada surat PHK, makanya saya bilang sama Ahmad tuntut aja”.  kata UH  

Disisi lain menurut salah seorang manajemen perusahaan, AM, dirinya tidak dapat berbuat banyak dan tidak memiliki kewenangan, dikarenakan pihak Perusahaan memiliki orang kepercayaan diperusahaan tersebut.

“Dia (pihak perusahaan, Red)kepercayaan, jadi Dia (orang kepercayaan.red) menyampaikan ke AS, orang ini kan ada grup. Disampaikan kesaya, ya sudah pak gak usah diurus, biar pihak Pekanbaru yang urus” kata AM. p3

3,654 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia