Terdakwa Keluarga Salim Ramai-Ramai Sakit tak Hadiri Sidang
Pekanbaru, Indonesia-Sidang kasus investasi bodong grup PT Fikasa kembali berlanjut, Senin (20/12-2021) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Rencananya sidang akan menghadirkan empat terdakwa keluarga Salim, yakni Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim dan Elly Salim. Ditambah terdakwa lainnya bernama Maryani.
Namun keempat terdakwa keluarga Salim tersebut serempak mendadak sakit. Jadi hanya Maryani yang hadir secara virtual di persidangan.
Dari pantauan dataprosa.com di persidangan, majelis hakim yang diketuai Dahlan mempertanyakan mengapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru perihal keempat petinggi PT Fikasa tersebut sakit.
Dalam persidangan, Hakim kemudian meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kepada pihak Lapas surat keterangan sakit.
Sidang sempat diskors. Kemudian berlanjut lagi. Tapi terdakwa yang hadir hanya Maryani.
Pihak Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru kemudian menyatakan bahwa Agung Salim sakit.
“Kalau sakit, kok tidak diberitahukan ke Jaksa. Ini tidak menghargai persidangan. Kalau sakit, mana surat sakitnya?” tanya Dahlan.
Di antara para korban, ada yang sampai menangis. Total kerugian seluruh nasabah yang menjadi korban grup PT Fikasa Rp84, 9 miliar.
“Saya tertarik berinvestasi karena diiming-imingi terdakwa Maryani dengan bunga yang tinggi 9 hingga 12 persen,” ujar Pormian Simanungkalit, salah satu korban kepada Ketua Majelis Hakim, Dahlan, sambil terisak.
Pormian sudah melakukan investasi Rp17,8 miliar kepada PT Fikasa. Uang itu awalnya disetorkan sebanyak Rp500 juta pada 2016. Hingga 2019 dia menyetor dengan total Rp17,8 miliar.
“Saya tertarik berinvestasi karena Maryani mengaku bahwa perusahaan milik Agung Salim itu besar. Ada usaha perhotelan, air minum, tol dan properti. Jadi saya percaya,” ucapnya.
Dalam sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dahlan, lima korban yang dihadirkan. Mereka bersaksi untuk terdakwa Maryani.
Haakim kemudian menyatakan sidang berlanjut pekan depan dengan agenda menghadirkan kembali empat terdakwa. red
3,190 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
