Tersangka Curat di Antaranya Wanita Dimankan Polisi

Pekanbaru, Indonesia-Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curhat) di Kel Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Para tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polsek Bukit Raya. Mereka melakukan aksi pencurian di Jalan Terubuk, Gang Terubuk II, No 30 A, RT 01 RW 02, Kelurahan Tangkerang Barat, Jumat (15/1/2021).

Menurut keterangan dari Humas Kepolisian Resor (Polres) Kota Pekanbaru, tersangka diketahui berinisial OF alias OKI (31) beralamat di Jalan Terubuk Gang Terubuk II No 30 C, RT 01 RW 02, Kelurahan Tangkerang Barat. Tersangka insial ZF alias Fadli (32), beralamat Jalan Terubuk Gang Terubuk II, No 30 B, RT 01 RW 02, Kelurahan Tangkerang Barat. Tersangka inisial DN alias Dini (33 ) beralamat Jalan Terubuk, Gang Terubuk II, No 30 B, RT 01 RW 02, Kelurahan Tangkerang Barat dan tersangka inisial PJ alias Putra (27) beralamat Jalan Terubuk, Gang Terubuk II, No 30 B, RT 01 RW 02, Kelurahan Tangkerang Barat.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH MH membenarkan adanya penangkapan para tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut, Jumat (29/1/2021).

Kapolsek mengatakan, keempat tersangka diamankan setelah adanya laporan dari korban Suharto warga Jalan Terubuk, Gang Terubuk II, No 30 A, RT 01 RW 02, Kelurahan Tangkerang Barat, Jumat (15 /1/2021) malam.

Dalam penjelasannya Kapolsek memaparkan, korban Suharto sedang berada di rumahnya di Jalan Patimura, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditelepon anaknya bernama Gina yang mengatakan bahwa rumah korban yang berada di Jalan Terubuk Gang Terubuk II, No 30 A, RT 01 RW 02, Kelurahan Tangkerang Barat dimasuki maling dan barang-barang perabot rumah sudah tidak ada lagi.

Ada pun barang yang hilang yaitu kompor gas dan tabung gas 5 kilogram, kulkas merk Sharp, satu set meja santai, dua set meja rias, satu karpet, satu jemuran dan 20 stel pakaian, pada Jumat (15/1/2021) malam.

Guna menindaklanjut laporan masyarakat, lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan proses penyelidikan.

Hasil penyelidikan teridentifikasi tersangka bernama OF alias OKI (31), tersangka insial ZF alias Fadli ( 32 ), tersangka inisial DN alias Dini (33 ), tersangka inisial PJ alias Putra (27) , pada Jumat (29/1/2021) pagi.

Setelah tersangka teridentifikasi, Kapolsek Bukit Raya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim SE untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan dan memimpin Tim Opsnal melakukan penangkapan di rumah tersangka inisial OF alias OKI (31), tersangka insial ZF alias Fadli ( 32 ), tersangka inisial DN alias Dini (33 ), dan tersangka inisial PJ alias Putra (27) sehingga keempat tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses dan pengembangan penyidikan lebih lanjut, Jumat (29/1/2021).

Tidak sampai di situ saja, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan pengembangan dan interogasi yang dilakukan tersangka, sehingga tersangka mengakui perbuatannya, yakni pencurian dengan pemberatan barang perabot, tersangka inisial OF alias OKI (31), tersangka insial ZF alias Fadli ( 32 ), tersangka inisial DN alias Dini (33 ), tersangka inisial PJ alias Putra (27).

Ada pun barang dicuri yaitu kompor gas dan tabung gas 5 kilogram, kulkas merrk Sharp, satu set meja santai, dua set meja rias, satu karpet, satu jemuran dan 20 stel pakaian, 

Dari keempat tersangka dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) pisau besi warna silver, 1 (satu) unit kompor gas nerek Rinnai silver, 4 (empat) toples tupperware, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam, 1 (satu) kasur merek Ceasar warna merah.

“Atas perbuatan tersangka, tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolsek. rls/dp-01

2,988 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia