KPK Ajak Masyarakat Jadi Penyuluh Antikorupsi

Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain melalui penegakan hukum, juga melalukan pencegahan korupsi. Aksi pencegahan dilakukan melalui pendidikan, kampanye dan sosialisasi. untuk itu KPK tidak bisa melakukan tugas ini sendiri, dan dibutuhkan peran masyarakat untuk bersama-sama melawan korupsi di semua lini.

Untuk itu KPK mengajak masyarakat menjadi Penyuluh Antikorupsi untuk menyebarkan seluas mungkin pesan antikorupsi.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, penyuluh antikorupsi diharapkan menjadi garda terdepan untuk melakukan sosialisasi akan nilai-nilai antikorupsi dan menciptakan perubahan ke arah yang lebih baik.

“Harapan kita penyuluh antikorupsi bisa jadi garda terdepan. Membantu KPK menyebarkan nilai-nilai antikorupsi dan menciptakan perubahan di lingkungannya,” kata Saut.

Terkait penyuluh anti korupsi, Hingga tahun 2018, KPK telah memiliki 409 penyuluh, dan semua yang telah mengikuti proses pendidikan dan pelatihan.

Tahun ini, KPK kembali akan mendidik dan melatih 40 orang terpilih untuk menjadi penyuluh antikorupsi yang bersertifikasi. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini KPK memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum memiliki pengalaman sebelumnya sebagai penyuluh.

Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi Dian Novianthi menyampaikan bahwa masyarakat bisa mendaftar secara daring melalui surat elektronik ke alamat aclc.eksternal@kpk.go.id dengan subjek Daftar Diklat.

“Peserta harus menyertakan nama lengkap dan instansi dengan format Daftar Diklat spasi nama lengkap spasi nama instansi,” kata Dian.

lebih lanjut Dian menambahkan, calon peserta akan mendapatkan username dan password untuk log in ke situs e-Learning KPK atau ACLC KPK. Peserta dapat mendaftar hingga tanggal 19 April 2019.

Peserta akan mengikuti seleksi online dengan memilih pilihan Diklat Persiapan Sertifikasi PAK. Dian mengatakan bahwa peserta yang lolos harus memenuhi batas minimal nilai kelulusan.

“Jika peserta berhasil menapatkan skor 65 persen, maka dia akan dinyatakan lolos tes,” ujar Dian.

Peserta yang dinyatakan lolos harus menyertakan screenshoot bukti kelulusan dan dikirim melalui surat elektronik ke aclc.eksternal@kpk.go.id.

Menurut Dian, KPK akan memilih 40 orang yang memenuhi kriteria untuk mengikuti Diklat Persiapan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi yang akan dilaksanakan di Pusat Edukasi Antikorupsi pada 13 – 17 Mei 2019.

Nantinya, peserta akan diberi pengetahuan mengenai isu korupsi dan diberikan pelatihan untuk menjadi seorang Penyuluh Antikorupsi. KPK juga akan memberikan sertifikat bagi peserta yang dinyatakan lolos menjadi Penyuluh Antikorupsi. humas/dns

4,147 total views, 6 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish