Gara-Gara Terdakwa Sakit, Sidang Investasi Bodong Dua Kali Tunda

Pekanbaru, Indonesia-Sidang kasus investasi bodong yang mengakibatkan 10 korban dengan total kerugian nasabah Rp 84,9 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (27/12/2021).

Dari pantauan dataprosa.com di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, itu sidang yang dipimpin Dahlan selaku Ketua Majelis Hakim, sempat marah.

Pasalnya, terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group pada persidangan kembali mangkir dengan alasan sakit.

Ketua Majelis Hakim Dahlan dibantu Istiono dan Tommy Manik masing-masing hakim anggota, memutuskan sidang ditunda dan akan digelar, Senin (3/1/2022).

Penundaan itu menurut Dahlan, karena salah seorang terdakwa Agung Salim disebut tidak bisa hadir karena sakit. Pada sidang sebelumnya, terdakwa juga mangkir dengan alasan yang sama.

Dahlan kemudian memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokter pembanding untuk melakukan cross check (cek silang) tentang kebenaran bahwa Agung Salim sakit.

Sebab, ini kali kedua Agung Salim yang merupakan keluarga konglomerat Salim, mangkir dalam sidang tanpa persetujuan Majelis Hakim.

“Terdakwa tidak berada di Rutan (Rumah Tahanan). Informasi kita terima, terdakwa ini dirawat di salah satu rumah sakit. Dengan seperti ini, Rutan membawa tahanan tanpa persetujuan Majelis Hakim. Kami memohon pertimbangan Majelis Hakim juga untuk kami dapat menghadirkan dokter pembanding untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Agung Salim,” kata JPU Herlina di hadapan Majelis Hakim pada persidangan tersebut.

Dahlan mengatakan, Agung Salim tidak berada di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, itu di luar tanggung jawab Majelis Hakim.

Dia menegaskan, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini tidak mendapat surat permohonan pembantaran terdakwa.

“Terdakwa ke luar bukan tanggung jawab Majelis Hakim, karena tidak ada surat permohonan untuk pengobatan ke luar. Prosedur hukum acara-nya telah dilanggar oleh Rutan. Penuntut Umum (JPU), cari dokter pembanding,” ujar Dahlan dengan nada marah.

Dahlan menyebutkan, nantinya ada pembohongan (Agung Salim sakit), pengadilan akan memperkarakan semua pihak.

Semua itu, menurut Hakim, sudah ada aturan hukum apabila ada kebohongan di persidangan.

“Cari dokter pembanding. Jika ini tidak benar, ini ada pidananya. Silakan proses pidana. Siapa saja yang terlibat di sini, yang memberi keterangan bohong, proses pidana. Yang jelas, pemberitahuan kepada majelis hakim tidak ada sama sekali. Kayak hukum rimba, sudah. Terdakwa di mana, Majelis Hakim pun tak tahu,” ucap Dahlan.

Seharusnya, Agung Salim dan empat terdakwa lainnya hadir pada sidang yang berlangsung secara virtual dengan agenda pemeriksaan. Para korban investasi bodong tersebut sudah hadir di persidangan. Namun, hanya Agung yang kembali tidak tampak dalam Rutan Pekanbaru.

Agung Salim selama ini ditahan bersama dua terdakwa lain, yakni Bakti Salim dan Cristian Salim di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Dua terdakwa lainnya, Elly Salim dan Maryani ditahan di Rutan Wanita Pekanbaru.

“Mana petugas Rutan. Saya mau bicara. Kalau perlu, Karutan-nya (Kepala Rumah Tahanan),” tandas Dahlan.

JPU juga menanyakan hal yang sama kepada pihak Rutan Sialang Bungkuk. Hakim bertanya kepada JPU, di mana Agung Salim berobat.

“Informasinya, di RSUD, Majelis,” ucap JPU.

“Ambil dokter di luar Rumah Sakit Umum Daerah untuk dokter pembanding. Jangan dokter situ (RSUD). Ini perintah Majelis Hakim. Kalau ada kebohongan, proses pidana. Ini perkara bukan main-main. Tapi kayak main-main saja,” perintah Dahlan dengan nada tinggi.

Pada kesempatan lain, Senin (27/12/2021), Kepala Rutan (Karutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, M Lukman kepada wartawan melalui telepon mengaku sudah mengirim surat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait izin berobat terdakwa Agung Salim, termasuk kepada JPU.

“Pemberitahuan itu sudah kita sampaikan jauh hari sebelum yang bersangkutan sidang yang pertama. Datanya ada. Terdakwa itu dalam keadaan sakit. Kemudian berlanjut pada pemberitahuan yang kedua bahwa kita akan melakukan pemeriksaan ke rumah sakit,” paparnya.

Menurut Lukman, karena keterbatasan alat yang dimiliki pihaknya dan dokter rumah sakit pun menyarankan untuk diperiksa di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad. Dia menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan surat pemberitahuan kepada Jaksa dan Pengadilan,” tambah Lukman.

Sebagaimana diketahui, lima petinggi perusahaan investasi di Riau didakwa melakukan penipuan terhadap nasabah. Total kerugian para korban Rp 84,9 miliar.

Kelima terdakwa tersebut Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, dan Christian Salim serta Maryani.

Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Pekanbaru, ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri. red

2,726 total views, 9 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish