Kawasan Areal PTPN V tak Kondusif, Diduga Wartawan Diancam Bunuh
Pekanbaru, Indonesia-Areal di sekitar Afdeling (Afd) V, PT Perkebunan Nusantara V atau PTPN V, Kebun Terantam, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau rawan bagi wartawan yang meliput ke sana. Bisa-bisa diancam bunuh.
Itulah yang dialami dua wartawan media online Opsinews.Com, yakni March Guspati Zhiduhu GH dan Oniari G yang berkantor di Pekanbaru. Media Opsinews.Com berada di bawah naungan PT Opsi Jelita Pers.
March Guspati dan Oniari pada 14 Mei 2022 lalu datang ke Kebun Terantam, guna melakukan konfirmasi.
Sebelum ke sana, March dan Oniari memperoleh informasi, buah sawit yang diangkut dari Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu melalui Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), kuat indikasi sudah bertahun-tahun dipangkasi.
Informasi yang dihimpun Opsinews.Com dari warga di sana, kuat dugaan terjadi permainan buah kelapa sawit dari areal KNES yang sering dipangkas di areal kebun Terantam, tepatnya di Afd V, PTPN V. Dari informasi itu, warga menyebutkan pelaku pemangkasan buah sawit di antaranya inisial D dan kroni-kroninya.
Sebagai catatan, ada pun luas kebun milik warga Desa Senama Nenek 2.800 hektare. Hasil produksi kelapa sawit dikelola KNES untuk kemudian didistribusikan ke PKS PTPN V.
Dan patut diduga, menurut Opsinews.Com, dari hasil pemangkasan buah sawit itu ada pihak lain sebagai penadah yang bekerjasama dengan oknum karyawan PTPN V, Kebun Terantam.
Dengan mengantongi nama-nama yang ada, pada Sabtu (14/5-2022) kedua wartawan Opsinews.Com kemudian berangkat ke lokasi guna melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, khususnya Asisten dan Mandor 1, Kebun Terantam.
Sebagaimana dilansir Opsinews.Com yang tayang pada Minggu (22/5-2022), tiba di sana pada Sabtu (14/5-2022) kedua wartawan tersebut tidak berhasil menemui Asisten dan Mandor 1 di kantornya. Menurut informasi, mereka ke lapangan. Maka kedua wartawan tadi pun menuju areal KNES, beristirahat di salah satu warung kopi, di depan Kantor Afd V, Kebun Terantam, PTPN V. Tapi tak lama kemudian muncullah Mandor 1 Afd V dan mereka pun berbincang.
Tak lama berselang, dikutip dari Opsinews.Com, tiba-tiba datang inisial D dari areal KNES yang diduga acap memangkas buah kelapa sawit masyarakat itu. Menurut informasi, D merupakan tenaga pengamanan KNES.
Entah bagaimana, sekonyong-konyong pula D mengamuk dengan suara keras, mengeluarkan kata-kata makian. “Hoooi! Ada apa kalian cari-cari D. Apa urusan kalian survei-survei areal itu, ha?”
Tak sampai di situ, dia juga menyebutkan, “Kalian semua kumatikan nanti kalian di sini! Saya D! Mau apa kalian sering kutengok di sini? Kutabrak, kutembak mati kalian nanti. Biar tau kalian. Apa mau kutembak?” ancamnya.
Tak berapa lama kemudian, sebagaimana diberitakan Opsinews.Com, datang lagi dua karyawan PTPN V, Kebun Terantam Inisial RS dan Dng yang juga ikut-ikutan memaki-maki dan mengancam akan membunuh kedua wartawan tadi.
Menurut Opsinews.Com, dengan adanya dugaan ancaman pembunuhan, intimidasi serta penghinaan atau pelecehan terhadap kedua wartawan tersebut, maka pada Senin, 16 Mei 2022, March Guspati pun membuat Laporan Polisi ke Mapolsek Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, yang melaporkan tentang peristiwa Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yaitu merujuk kepada Pasal 335 KUHP dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP: 69/V/2022/RES Kampar/Sek Tapung Hulu, tanggal 16 Mei 2022.
Khusus tentang adanya dugaan penghinaan/pelecehan dan atau intimidasi terhadap profesi wartawan, lebih lanjut Pemberi Kuasa siap melaporkannya secara resmi ke Mapolda Riau untuk penanganan proses hukum selanjutnya.
Freddy Simanjuntak merupakan Kuasa Hukum dari korban intimidasi yang dialami kedua wartawan.
Hingga berita ini tayang, hampir dua bulan sudah, laporan itu berlangsung. Selaku Kuasa Hukum dari PT Opsi Jelita Pers, kepada wartawan Freddy mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hulu yang sepertinya “jalan di tempat.”
Freddy mengemukakan, pihaknya sudah menyerahkan alat bukti berupa rekaman vidio dan gambar pada saat kejadian, kepada Penyidik Polsek Tapung Hulu, ditambah dengan keterangan beberapa saksi. “Tentunya dapat dijadikan sebagai Alat Bukti Permulaan untuk menetapkan para pelaku sebagai Tersangka,” kata pengacara senior dan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau itu.
Advokad yang menyandang gelar doktor di bidang hukum itu menambahkan, klien-nya akan selalu kooperatif apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan tambahan dan informasi atau data lainnya terkait Laporan Polisi tersebut.
Oleh karena itu, kata Freddy, merujuk kepada Laporan Polisi itu, “Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH & Rekan” dalam kapasitas sebagai Kuasa Hukum meminta dan mendesak pihak Polsek Tapung Hulu, Kabupaten Kampar agar bersikap profesional dan serius menangani perkara tersebut karena menyangkut marwah, harkat, martabat dan harga diri para jurnalis dan apalagi disertai dengan Pengancaman Pembunuhan dan Intimidasi yang barang tentu menyangkut tentang keselamatan dan ketenteraman para Wartawan lainnya di dalam menjalankan tugas Profesinya.
Di samping itu, Freddy juga memohon kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Mohammad Iqbal untuk memroses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta menindak tegas oknum-oknum karyawan sebagaimana disebutkan. “Sehingga ke depan, diharapkan kehormatan dan nama baik profesi wartawan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 Tentang Pers dapat terjaga,” ucapnya.
Guna melakukan konfirmasi, dataprosa.com menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sunarto melalui aplikasi WhatsApp (WA), Sabtu, 9 Juli 2022. Terhubung, namun hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan. dataprosa.com/Opsinews.Com
2,850 total views, 9 views today
