Kemendagri Minta Kepala Daerah Laksanakan Putusan MK
Sidang PNS Tipikor (foto. www.setkab.go.id)
Jakarta, Indonesia – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019. Putusan tersebut menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang divonis sebagai Terpidana dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), atas perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain agar segera diberhentikan dengan tidak hormat.
“Putusan MK tersebut memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian PNS yang sudah Inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Sabtu (27/4) seperti yang dimuat pada wwww.setkab.go.id.
Berdasarkan putusan MK, untuk PNS yang berstatus Terpidana akibat melakukan pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.
Menurut Bahtiar, SKB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukanlah produk hukum baru, melainkan penegasan agar ASN menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
“Prinsipnya SKB tersebut tidaklah membuat hukum baru. SKB tersebut menegaskan dan menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN untuk melaksanakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap PNS yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach),” terang Bahtiar.
Lanjut Bahtiar kemudian, SKB tersebut masih sejalan dengan putusan MK, dan meminta kepala daerah untuk segera melaksanakan putusan tersebut paling lambat 30 April 2019.
“SKB tersebut sejalan dengan putusan MK dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat tangga 30 April 2019,” tegas Bahtiar.
Penagakuan Kapuspen Kemendagri itu, proses pemberhentian PNS yang terjerat kasus Tipikor juga masih dilakukan. Data terakhir per- 26 April 2019, sumber dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri menunjukkan sebanyak 1.372 PNS dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terdiri dari PNS Provinsi sebanyak 241 dan PNS Kabupaten/Kota sebanyak 1131.
Sementara data PNS yang belum PTDH sebanyak 1124, terdiri dari PNS Provinsi sebanyak 143 dan PNS Kabupaten/Kota 981. Namun Bahtiar menegaskan, proses tersebut akan terus berjalan sesuai petunjuk yang diarahkan Menteri PANRB.puspenkemendagri/p-2
3,416 total views, 3 views today
