SE Wali Kota: Perusahaan Wajib Bayar THR
Ilustrasi
Pekanbaru, Indonesia – Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, bagi perusahaan yang ada di Pekanbaru wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru.
Pemko Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru selalu membuka Posko Pengaduan THR bagi Tenaga Kerja (Naker) yang merasa dirugikan dapat secepatnya melapor.
“Yang jelas saya juga meminta kepada perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan atas pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan masing-masing kepada Disnaker,” ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen, kemarin.
Disnaker akan mengawal laporan THR yang telah dibentuk tim internal yang memiliki fungsi untuk mengawal serta menindaklanjuti laporan yang masuk di Posko THR tersebut.
“Kepada naker yang sudah layak mendapatkan THR wajib diberikan, jika tidak menerima maka silahkan melapor ke kita. Paling lambat pembayaran THR H-7. Tapi kalau memang belum memiliki anggaran, bisa dibayarkan sebelum H,” ungkap Johnny. kominfo/p-01
2,993 total views, 3 views today
