Satpol PP Sita 45 Kursi Warung Makanan

Agus Pramono

Pekanbaru, Indonesia – Menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Pekanbaru Firdaus terkait larangan beroperasinya rumah makan atau kedai kopi selama bulan Ramadhan, Satpol PP Kota Pekanbaru kembali menggelar razia, Selasa (21/5/2019). Hasilnya, petugas menyita 45 aset milik pedagang berupa kursi di tiga lokasi berbeda.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Selasa (21/5/2019) mengatakan, petugas menyasar beberapa titik lokasi. “Di Jalan Belimbing, Jalan Rambutan, Mall Living Word, Mall SKA sekitar 20 tempat lebih. Kursi-kursi sekitar 15,” ungkap Agus. Menurut Agus, nekatnya pedagang berjualan lantaran tidak tahu adanya Instruksi Walikota. “Cari nafkah. Tidak tahu ada Instruksi Walikota (alasan pedagang),” tambah Agus menyampaikan alasan pedagang nekat berjualan.

Di tempat berbeda, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto terkait sanksi pedagang menyatakan, pihaknya meminta kepada pemilik untuk datang ke kantor (Satpol PP).

“Kepada pemilik kita minta untuk datang ke kantor. Nanti kita sampaikan bahwasanya tidak boleh beroperasi selama Ramadhan, harus tutup. Tadi ada lebih kurang sekitar 45 kursi yang disita Satpol PP. 15 di Jalan Belimbing dan dua tempat di Jalan Karet, masing- masing 15 kursi juga,” ungkap Quarte. kominfo/p-01

3,259 total views, 3 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish