Sidang Berlangsung, Terdakwa Investasi Bodong Tiduran

Pekanbaru, Indonesia-Sidang kasus investasi bodong senilai Rp84,9 miliar dengan terdakwa bos PT Fikasa Group terus berlanjut, Rabu (5/2-2022).

Namun, begitu sidang berlangsung beberapa saat, Hakim menyatakan sidang ditunda.

Hakim memutuskan terdakwa dibantarkan ke rumah sakit dengan pengawasan ketat.

Terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group, tiduran pada saat sidang dimulai.

Pihak dokter yang menangani, menyatakan Agung menderita sakit diabetes atau gula.

Rama Fadila, dokter pembanding dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Pekanbaru mengatakan terdakwa menolak untuk dilakukan penurunan kadar gula. Karena gula darah pasien di atas 500.

“Untuk gula darahnya, 500. Penggunaan obat-obatan sudah tidak efektif lagi karena nanti fungsi pankreasnya bisa rusak. Satu-satunya langkah adalah suntik insulin. Tapi yang bersangkutan tidak mau disuntik insulin,” kata Rama di hadapan Majelis Hakim, Rabu (5/1/2022).

Sidang kasus penipuan itu kembali ditunda, bermula saat Hakim menghadirkan dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad dan dokter RSD Madani yang menangani kesehatan terdakwa Agung Salim.

Karena hasil diagnosis kedua dokter terhadap terdakwa berbeda, maka keduanya diharuskan hadir di persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Dahlan yang menyidangkan kasus ini mencecar kedua dokter, termasuk memintai keterangan pihak RSUD Arifin Achmad.

Dokter Rama menjelaskan, kondisi Agung Salim bisa mengikuti sidang. Namun, terdakwa mengatakan pusing kalau duduk atau berdiri.

Setelah mendengarkan keterangan dokter Rama, Hakim pun memanggil lima saksi korban.

Lima terdakwa juga mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita, Pekanbaru.

Mereka adalah Christian Salim, Agung Salim dan Bhakti Salim. Sementara dua terdakwa lain di Rutan Wanita Pekanbaru adalah Elly Salim dan Maryani.

A Napitupulu, korban investasi bodong menjadi saksi pertama untuk dimintai keterangan.

Hakim menanyakan apa yang menjadi alasan korban tertarik dengan ajakan Maryani dan Agung Salim sehingga mau mengeluarkan uang yang cukup besar.

A Napitupulu menyebutkan, dirinya tergiur dengan bunga yang ditawarkan.

Korban meminta terdakwa benar-benar diawasi. Dirinya curiga terdakwa pura-pura sakit untuk mengulur-ulur waktu.

Setelah beberapa waktu sidang berjalan, hakim melihat ke arah Agung Salim yang terlihat seperti tertidur saat sidang.

Hakim pun mempertanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlina Samosir dan Rendy Panalosa terkait sikap Agung Salim.

“Ini gimana, kalau sidang terdakwa tertidur seperti itu, JPU? Gimana kita mau menanyakan, sementara dia tidak mengikuti jalannya persidangan,” ujar Dahlan.

Hakim dan jaksa akhirnya bersepakat melakukan pembantaran terhadap terdakwa Agung Salim.

Namun, hakim tetap mencurigai terdakwa sengaja menunda-nunda persidangan.

Hal itu karena masa penahanan hanya dua bulan sehingga Hakim harus segera menyelesaikan perkara sesuai waktu.

“Kita bantarkan terdakwa Agung Salim. Dia dirawat di RS Madani. Awasi dia dengan ketat. Jaga kesehatan dia biar sehat. Jangan sampai dia mengonsumsi makanan yang bisa menambah naiknya gula darah. Kalau tidak diawasi, ya, tidak turun-turun. Saya juga punya gula, tapi bisa beraktivitas,” ujar Dahlan.

Hakim meminta terdakwa benar-benar diawasi agar sidang perkara ini berjalan lancar.

“Jadi, jangan sampai terdakwa berpikir akan bebas karena masa penahanannya sampai Februari. Kita akan gesa terus sidang ini. Bila perlu tiap hari sidang. Jika terulang tertunda jelang penahanan terdakwa habis, saya akan minta tanggapan dokter. Jika dokter menyatakan terdakwa bisa ikut sidang, akan tetap menyidangkan. Kecuali satu, yakni jika ikut sidang, maka terdakwa akan mati. Saya akan mempertanggungjawabkan itu,” jelas Hakim.

Hingga berita ini tayang, sudah empat kali sidang ditunda akibat sikap Agung Salim.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa berobat tanpa seizin Majelis Hakim dan jaksa.

Jaksa meminta bantuan empat personel Polresta Pekanbaru untuk mengawasi Agung Salim selama proses pembantaran. Hal itupun diamini hakim.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, lima bos perusahaan investasi di Riau didakwa melakukan penipuan terhadap nasabah. Kerugian para korban Rp 84,9 miliar.

Kelima terdakwa, yakni Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, serta Christian Salim dan Maryani.

Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Tiara Global Propertindo (PT TGP) dan PT Wahana Bersama Nusantara.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Pekanbaru, 10 korban yang melaporkan kasus tersebut ke Markas Besar (Mabes) Polri. red


2,889 total views, 9 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish