Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Bekuk Residivis AN dan AH
Pekanbaru, Indonesia–Dua residivis, AN dan AH yang menggondol seratus juta rupiah uang korbannya di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Sabtu (10/7/2021) berhasil dibekuk Tim Gabungan dari Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kampar dan Unit Reskrim Kepolisian Resor (Polsek) Siak Hulu di Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (18/08/2021) lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sunarto didampingi Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau dalam keterangan pers di Pekanbaru, Jumat (21/8-2021) mengatakan, tersangka adalah pemain lama, yang sengaja datang ke Riau untuk melakukan aksinya.
“Pelaku AN adalah residivis kambuhan yang baru saja bebas dari Lapas bulan Maret lalu setelah menjalani vonis 3 tahun,” ujar Sunarto.
Bermula dari korban Muhaimin yang berhenti di depan warung miliknya di Perum Taman Duta Mas, Blok B.2, No.07, Desa Tanah Merah, Sabtu (10/07/2021) siang membawa uang tunai seratus juta rupiah. Dengan menggunakan mobilnya, korban kemudian singgah ke rumah makan. Korban yang tak sadar dibuntuti pelaku kemudian mencoba membuka mobil korban. Namun tidak berhasil. Hingga akhirnya korban kembali masuk ke dalam mobil sedangkan uang masih tergeletak di lantai mobil di samping sopir.
Setelah sampai di rumah dan memarkir kendaraan, saat itulah pelaku beraksi dengan membuka pintu mobil sebelah kiri dan mengambil uang yang berada di lantai tempat duduk di samping sopir.
Sukses mengambil bungkusan uang dalam plastik warna hitam yang diletakkan dalam mobil, pelaku AN dan AH membawa lari hasil jarahannya dan membagi uang tersebut masing-masing empat puluh juta rupiah dan dua puluh juta rupiah diserahkan kepada OOB (masih DPO) sebagai sewa sepeda motor.
“Kedua pelaku kita sidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara,” urai Sunarto
Sunarto menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada melakukan transaksi apalagi membawa uang kontan dalam jumlah yang banyak.
“Saya menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar hati-hati dan selalu waspada bertransaksi apalagi membawa uang kontan dengan jumlah yang besar. Mintalah pengamanan kepada Polri. Kita akan berikan untuk menjamin keselamatan dan keamanannya,” terang Sunarto menutup keterangannya. rls/dp-01
3,194 total views, 3 views today
