Dua Tahun Prabowo-Gibran, Karhutla Riau Masih Mengancam
Riau, Indonesia–Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau masih menghadapi persoalan serius.
Kebakaran di areal konsesi perusahaan, lemahnya restorasi gambut, hingga keterbatasan masyarakat dalam mengendalikan api di kawasan perhutanan sosial menjadi sorotan dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setiyo, menyoroti belum optimalnya pencegahan karhutla, pemulihan ekosistem gambut, dan penegakan hukum.
Sementara itu, Besta Junandi dari Perkumpulan Elang mengungkap kerentanan masyarakat pengelola perhutanan sosial akibat keterbatasan sarana pengendalian kebakaran dan risiko hukum ketika karhutla terjadi di wilayah kelola mereka.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan analisis citra satelit Jikalahari, indikasi luas karhutla di Riau sepanjang 2026 mencapai 18.682 hektare dengan 6.447 titik hotspot. Sebanyak 68 persen kebakaran berada di lahan gambut dan 32 persen di lahan mineral.
Dari total titik panas tersebut, 1.195 titik berada di kawasan konsesi perusahaan, terdiri atas 231 titik di konsesi hutan tanaman industri (HTI) dan 964 titik di perkebunan kelapa sawit.
Jikalahari mencatat PT Diamond Raya Timber memiliki 62 titik hotspot, tertinggi pada kategori konsesi HTI. Sementara PT Tani Subur Makmur tercatat memiliki 112 titik, tertinggi pada kategori perkebunan kelapa sawit.
Temuan tersebut diperkuat investigasi lapangan Jikalahari pada 17–27 Juli 2025 di lima areal korporasi, yakni PT Arara Abadi Distrik Melako, PT Sari Lembah Subur, PT Tani Subur Makmur, PT RAPP Blok Mandau, dan PT Teguh Karsa Wana Lestari. Investigasi menemukan indikasi lahan terbakar seluas 572 hektare.
Di lokasi tersebut ditemukan bekas kebakaran pada lahan gambut dengan vegetasi sawit, akasia, dan hutan alam. Empat dari lima lokasi juga tidak ditemukan menara pantau api. Sejumlah area memperlihatkan aktivitas pembukaan atau pemanfaatan lahan setelah kebakaran.
Restorasi Gambut Belum Optimal
Okto menilai persoalan karhutla tidak berhenti pada kebakaran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab perusahaan dalam memulihkan ekosistem yang telah rusak.
“Persoalan karhutla di Riau tidak hanya berkaitan dengan kebakaran, tetapi juga menyangkut kewajiban perusahaan dalam memulihkan ekosistem gambut. Kami masih menemukan indikasi kebakaran di kawasan konsesi, sementara upaya restorasi di sejumlah areal prioritas belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Okto dalam Media Briefing Karhutla 2026 di Pekanbaru, Rabu (4/11/2026).
Jikalahari bersama mitra telah memantau aktivitas 122 perusahaan hutan tanaman dan perkebunan sawit di 11 provinsi selama 2018–2025. Hasil pemantauan menemukan sejumlah persoalan, mulai dari tidak adanya restorasi di areal prioritas, pembukaan lahan pada kawasan fungsi lindung ekosistem gambut, hingga aktivitas penanaman dan pemanenan di Peta Indikatif Restorasi (PIR) gambut pascakarhutla 2015.
Kebakaran juga kembali ditemukan di sejumlah areal prioritas restorasi.
Jikalahari menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang tidak dijalankan perusahaan, keterbukaan dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Usaha (RKU) yang belum memadai, serta lemahnya pengawasan terhadap restorasi gambut.
Persoalan kelembagaan restorasi turut menjadi perhatian. Badan Restorasi Gambut (BRG) dibentuk pada 2016 dan bertransformasi menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada 2020. Namun, pada 2024 masa tugas BRGM berakhir. Urusan restorasi dan rehabilitasi kemudian terbagi ke Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Jikalahari mempertanyakan perubahan kelembagaan tersebut di tengah masih besarnya kebutuhan pemulihan ekosistem gambut dan mangrove.
Dalam aspek penegakan hukum, Jikalahari mencatat laporan dugaan tindak pidana lingkungan hidup akibat karhutla yang disampaikan kepada Polda Riau pada 4 Agustus 2025 terhadap lima konsesi perusahaan, yakni PT Arara Abadi Distrik Rohil, PT Riau Andalan Pulp and Paper Estate Pelalawan, PT Ruas Utama Jaya, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, dan PT Selaras Abadi Utama.
Pemantauan saat itu menemukan sekitar 179 hektare areal terbakar. Jikalahari menyebut laporan tersebut belum tuntas dan belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Agustus 2026, Jikalahari kembali melaporkan lima korporasi kepada Bareskrim Polri berdasarkan analisis hotspot, citra satelit Sentinel, dan verifikasi lapangan pada 15–24 Agustus 2026. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Arara Abadi Melako, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Blok Mandau, PT Tani Subur Makmur, PT Sari Lembah Subur, dan PT Teguh Karsa Wana Lestari. Hasil pemantauan menunjukkan sekitar 572 hektare areal bekas terbakar.
“Penanganan karhutla harus diikuti dengan penegakan hukum yang transparan. Laporan dugaan tindak pidana lingkungan terhadap sejumlah korporasi harus dituntaskan agar ada kepastian hukum dan tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan,” katanya.
Masyarakat Perhutanan Sosial Rentan
Sementara itu, Besta Junandi dari Perkumpulan Elang menyoroti keterbatasan masyarakat pengelola perhutanan sosial dalam menghadapi ancaman karhutla. Keterbatasan tersebut meliputi sumber daya pengamanan, patroli, peralatan pemadaman, hingga pendanaan desa.
Di Kabupaten Siak, Perkumpulan Elang mengidentifikasi tiga tipologi kawasan perhutanan sosial.
Pertama, Hutan Kemasyarakatan Mekar Tani Makmur di Desa Rawa Mekar Jaya memiliki kondisi gambut relatif baik, tutupan hutan alam, dan akses terbatas. Kawasan ini tidak mengalami kebakaran.
Kedua, kawasan Kemitraan Kehutanan di Desa Dosan. Meski kondisi gambutnya telah terdegradasi dengan tutupan belukar, perkebunan, dan akasia, kawasan tersebut relatif aman dari karhutla. Akses yang diawasi ketat perusahaan serta sumber daya pengendalian kebakaran yang lebih memadai menjadi bagian dari kondisi yang ditemukan.
Ketiga, Hutan Kemasyarakatan Mekar Jaya di Desa Dayun. Kawasan yang seluruhnya berupa gambut terdegradasi ini mengalami kebakaran sekitar 30 hektare. Tutupan lahannya terdiri atas belukar, perkebunan, dan lahan kosong. Kelompok pengelola tidak memiliki sumber daya memadai untuk mengendalikan kebakaran. Dalam kasus tersebut, dua anggota kelompok tercatat menjadi tersangka.
“Pengelola perhutanan sosial masih menghadapi keterbatasan sarana, sumber daya manusia, peralatan pemadaman, hingga pendanaan untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran. Padahal, ketika kebakaran terjadi di wilayah kelola mereka, masyarakat juga harus menghadapi konsekuensi hukum,” ungkap Besta.
Ia juga menyoroti kondisi lahan kritis dan terlantar, termasuk areal sawit yang tidak terawat serta kawasan belukar yang mudah terbakar saat musim kemarau. Eksploitasi ekosistem gambut yang merupakan satu kesatuan hidrologis dengan wilayah kelola masyarakat turut meningkatkan kerentanan kawasan tersebut.
Menurutnya, pemberian akses legal melalui perhutanan sosial perlu diikuti dukungan nyata kepada masyarakat.
“Penguatan perhutanan sosial tidak cukup hanya dengan memberikan akses legal kepada masyarakat. Mereka juga membutuhkan pendampingan, dukungan sarana pengendalian kebakaran, penguatan ekonomi alternatif, serta perlindungan hukum agar mampu menjaga kawasan yang dikelolanya,” jelasnya.
Warga Riau Terdampak ISPA
Dampak karhutla juga tercermin dari persoalan kesehatan masyarakat. Data Kementerian Kesehatan per 18 Oktober 2026 yang dipaparkan Jikalahari mencatat 306.309 orang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak karhutla. Di Riau, jumlahnya mencapai 35.910 orang.
Jikalahari turut menyoroti pelaksanaan kewajiban pemerintah berdasarkan putusan gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit (CLS) Nomor 54/Pdt.G/2016/PN.PBR.
Putusan tersebut memuat kewajiban pemerintah untuk memperkuat fasilitas kesehatan, memantau kualitas udara, menyiapkan evakuasi apabila ISPA melebihi 400, menyediakan posko darurat dan rumah oksigen, serta membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat terdampak kabut asap.
Namun, hasil pemantauan Jikalahari menemukan operasional posko darurat asap belum konsisten. Pada 15 September 2026, terdapat posko darurat yang belum beroperasi. Sementara pada 6 Oktober 2026, posko tersebut sudah tidak tersedia karena kualitas udara dinilai membaik.
Pemantauan terhadap lima Pos Gurindam juga menemukan ketidakpastian operasional layanan kesehatan darurat, kesinambungan rumah oksigen, kesiapan tenaga medis, serta ketersediaan obat dan peralatan. Selain itu, tidak ditemukan banner penanda layanan dan register kunjungan harian di lima pos tersebut.
Jikalahari juga mencatat 341 kasus laporan Karhutla dan 196 orang dalam bagian pemidanaan tersangka oleh Polri. Sementara itu, Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan memberikan sanksi administratif kepada 32 korporasi, terdiri atas 19 perusahaan yang dikenai pembekuan izin dan pemulihan ekosistem, delapan perusahaan dikenai pemulihan ekosistem, serta lima perusahaan dikenai pencabutan izin.
Dorong Pemulihan dan Perlindungan Masyarakat
Jikalahari dan Perkumpulan Elang mendorong penguatan pencegahan Karhutla, pemulihan ekosistem, serta perlindungan masyarakat.
Perkumpulan Elang menekankan perlunya peningkatan kapasitas kelompok perhutanan sosial melalui penyediaan sarana pengendalian kebakaran, pengembangan ekonomi alternatif, restorasi gambut, pemulihan lahan kritis, dan pendampingan hukum.
Sementara itu, Jikalahari meminta Presiden mengerahkan sumber daya untuk pencegahan Karhutla dan pemulihan gambut, sekaligus mengevaluasi kinerja kementerian terkait. Kepada Kapolri, Jikalahari mendesak penuntasan laporan dugaan tindak pidana Karhutla terhadap korporasi di Riau pada 2025 dan 2026 secara transparan.
Jikalahari juga meminta Menteri Dalam Negeri mengevaluasi kinerja Plt Gubernur Riau serta bupati dan wali kota terkait pelaksanaan Perda Riau Nomor 1 Tahun 2019 dan putusan CLS 2016.
Adapun kepada Plt Gubernur Riau, Jikalahari meminta pemenuhan fasilitas perlindungan kesehatan masyarakat, mulai dari rumah aman, posko kesehatan, pendataan dan pendampingan korban, tenaga medis, obat-obatan, oksigen, hingga ruang siaga atau tenda medis yang layak.
Penanganan karhutla, menurut kedua organisasi tersebut, tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pengawasan perusahaan, penegakan hukum, pemulihan ekosistem, dan perlindungan masyarakat harus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan. rls
51 kali dilihat, 51 kali dilihat hari ini
