Urusan Perut di Trans Metro Pekanbaru, Diskriminatif?

Pekanbaru, Indonesia–Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Trans Pekanbaru pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau merupakan institusi yang mengurusi bus Trans Metro Pekanbaru (TMP), milik pemerintah daerah. Pelaksanaannya melalui sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Untuk tahun anggaran 2025 saja, dari data yang dirangkum dataprosa.com, di lingkungan pekerja (pegawai) TMP melalui Dishub ada alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru, untuk urusan Makan-Minum. Sumber dataprosa.com menginformasikan, total alokasi dana Makan Minum TMP itu Rp537.072.000.

Sumber juga mencatat, selama 2025 pelaksanaan distribusi Makan-Minum itu terdiri dari tahap I hingga XI. Pada pelaksanaan masing-masing tahap, biayanya bervariasi. Misalnya, Makan-Minum Tahap I duit yang dihabiskan Rp Rp49.848.000. Lalu, tahap II Rp45.024.000, tahap III Rp48.240.000, dan seterusnya.

Sebagaimana diketahui, para pekerja (pegawai) yang bertugas di lingkungan TMP itu tidak hanya berada di dalam gedung kantor saja. Umpamanya, ada sopir dan pramugara (kenek) yang setiap harinya mengangkut dan mengantarkan penumpang, mengelilingi Kota Pekanbaru dan sekitarnya. Lalu, ada juga di bagian mekanikal yang bekutat di workshop (bengkel). Selain itu, tentu saja ada yang bertugas di berbagai ruangan di gedung TMP, yang bahkan dilengkapi air conditioning (AC).

Jika sumber informasi yang diperoleh dataprosa.com itu memang benar, duit untuk membayar Makan-Minum yang besarnya diduga lebih dari setengah miliar rupiah itu dialokasikan ke bagian apa saja yang ada di TMP itu?

Apakah untuk urusan perut para pekerja di sana yang kebagian Makan-Minum hanya para sopir dan pramugara saja? Atau, yang hanya mengisi perut melalui Makan-Minum itu khusus untuk pegawai yang berada di ruang gedung saja? Lantas, bagaimana dengan Makan-Minum mereka yang bertugas di bagian mekanik, contohnya?

Masalahnya, menurut informasi yang dirangkum dataprosa.com di lapangan, urusan isi perut manusia di lingkungan TMP, tidak merata. Ada yang menyebut, tidak ada urusan makan dan minum bagi mereka yang bertugas sebagai sopir dan pramugara. Begitu juga dengan para pekerja di bagian mekanik, tidak disediakan makan dan minum.

Lha, kalau begitu, siapa saja yang menikmati makan-makan dan minum-minum dari duit yang berasal dari tulang punggung rakyat Pekanbaru yang jumlahnya lebih setengah miliar itu? Lalu, apa memang benar setiap hari kerja ada Makan-Minum?

Sumber dataprosa.com menyatakan, yang kebagian Makan-Minum di TMP, yakni mereka yang bertugas di kantor, yang berjumlah kira-kira 20 perut manusia.

Yang juga patut menjadi catatan, selama 2025 itu bisa jadi acara Makan-Minum tidak bisa dipukul rata berlangsung setiap hari.

Dari catatan dataprosa.com, untuk kurun waktu 2025, ada pun jumlah hari libur nasional adalah 17 hari, ditambah 10 hari cuti bersama sehingga total seluruhnya adalah 27 hari. Informasi ini berdasarkan Sekretariat Kabinet RI.

Lantas, jika Sabtu dan Minggu pegawai tidak bekerja, maka dalam satu tahun diperkirakan 365 hari dikurangi 104 hari dikurangi lagi 27 hari libur nasional. Itu belum termasuk bulan puasa selama 30 hari bagi yang menjalankannya.

Jika informasi yang diperoleh dataprosa.com memang benar, yakni ada pekerja atau pegawai di TMP yang memang tidak kebagian untuk mengisi perut masing-masing sementara ada anggaran untuk itu, bisa menimbulkan spekulasi liar di tengah-tengah publik. Seolah-olah untuk urusan perut saja di sana ada diskriminasi.

Jadi, apakah di TMP memang ada alokasi dana APBD 2025 Kota Pekanbaru yang besarnya Rp537.072.000; jika memang ada, apakah distribusi Makan-Minum hanya untuk para pegawai atau pekerja di bagian tertentu saja? Hal ini masih perlu mendapat penjelasan dari Kepala Dishub Pekanbaru atau pun Kepala UPT TMP Pekanbaru bernama Hafizh Zalvi. Lalu, jika memang benar, selanjutnya sampai sejauh mana realisasinya, yang lebih memahami soal itu, ya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Guna melakukan konfirmasi, Senin (26/10-2026), dataprosa.com menghubungi Hafizh Zalvi melalui WhatsApp (WA), terhubung namun hingga berita ini tayang, tidak ada respon.

Saat dataprosa.com menghubungi Hafizh, Kadishub masih dijabat Masykur Tarmizi. Tapi begitu berita ini muncul, Masykur sudah digantikan Firdaus selaku Kadishub.

Sumber mencatat, berikut tahapan Makan Minum di TMP yang berbiaya Rp 537.072.000:

1. Makan Minum Tahap I Rp. 49.848.000
2.Makan Minum Tahap II Rp. 45.024.000
3. Makan Minum Tahap III Rp. 48.240.000
4. Makan Minum Tahap IV Rp. 49.848.000
5. Makan Minum Tahap V Rp. 48.240.000
6. Makan Minum Tahap VI Rp. 49.848.000
7.Makan Minum Tahap VII Rp. 49.848.000
8.Makan Minum Tahap VIII Rp. 48.240.000
9.Makan Minum Tahap XI RP. 49.848.000
10 Makan Minum Tahap X Rp. 48.240.000
11. Makan Minum Tahap XI Rp. 49.848.000. red

78 kali dilihat, 78 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia