PT Dongan Maju Bersama Diduga Tampung Tanah Urug Ilegal
Pekanbaru, Indonesia–Untuk memenuhi kebutuhan tanah timbun proyek Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di STA 178, PT Dongan Maju Bersama (DMB) ikut menyuplai tanah timbun ke STA 178 tersebut.
Masalahnya, tanah yang disuplai oleh PT DMB ke STA 178, itu diangkut dari kuari (tanah urug) diduga ilegal yang berasal dari Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dari hasil investigasi dataprosa.com di lokasi, Sabtu (12/9-2026), kurang-lebih 13 unit truk tronton hilir-mudik mengangkut tanah urug dari lokasi Sungai Pinang menuju proyek HKI di STA 178, Panam. Di sana berlangsung aktivitas penimbunan untuk proyek tol Rengat-Pekanbaru.
Salah seorang pekerja PT DMB berinisial ED, mengatakan perusahaan DMB mengoperasikan 13 unit armada pengangkut tanah urug setiap hari di sana. Dalam sehari, 1 unit truk bisa beroperasi sampai 10 trip.
Untuk penjelasan selanjutnya, ED meminta agar dataprosa.com menghubungi manajer perusahaan, yakni Dat Malam.
Dat Malam yang dihubungi dataprosa.com melalui aplikasi WhatsApp (WA), tidak memberikan respon. Namun saat dihubungi melalui telepon, dia mengatakan dirinya berkoordinasi dulu dengan Wily dan pemilik kuari.
Namun Wily pimpinan PT DMB yang mengerjakan proyek penimbunan di lokasi HKI, tepatnya di STA 178, yang dihubungi dataprosa.com guna melakukan konfirmasi, hingga berita ini tayang belum memberikan tanggapan.
Dalam pada itu, Idat Sultan selaku Humas PT HKI yang pernah dihubungi dataprosa.com melalui ponselnya, baru-baru ini, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah membenarkan para vendor yang mengerjakan proyek di lingkungan HKI menampung tanah urug ilegal untuk dijadikan bahan material.
Aji Suteja, Penata Kelola Pertambangan, Bidang Minerba, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau yang dihubungi dataprosa.com menerangkan, setelah dicek data foto JPS yang diajukan dataprosa.com, tidak ditemukan izin pertambangan di wilayah tersebut. ramlan hutagalung
78 kali dilihat, 78 kali dilihat hari ini
