Buku Kir Mobil Baru Asal Pekanbaru Diduga Bodong Tersebar di Mana-mana: Konsumen “Kecolongan” Jutaan Rupiah

Pekanbaru, Indonesia–Buku kir kendaraan bermotor yang baru dibeli di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau diduga bodong, diperkirakan tersebar di mana-mana.

Akibatnya, bisa jadi tanpa disadari, konsumen yang baru membeli kendaraan bermotor di Pekanbaru, dirugikan sampai jutaan rupiah per unit mobil demi mendapatkan “buku kir bodong.” 

Dari penelusuran dataprosa.com, kuat indikasi banyak konsumen mobil baru yang mengurus uji kir tidak dengan cara prosedur yang berlaku melalui uji kir resmi di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Akibatnya, hasil uji kir mobil baru yang mereka peroleh, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi di lapangan, untuk mendapatkan “buku kir bodong,” biayanya bervariasi, bisa mencapai jutaan rupiah per unit. Ada konsumen yang mengeluarkan duit Rp8 juta per unit mobil dan ada yang Rp10 juta per mobil. Bahkan menurut rumor yang berkembang yang belum terkonfirmasi, ada orang yang merogoh koceknya sampai Rp20-25 juta.

Sumber dataprosa.com memberikan satu contoh foto buku kir diduga bodong asal Pekanbaru. Pada buku kir tersebut, ada nama dan tanda tangan Teddy selaku penguji kendaraan bermotor di PKB Pekanbaru.

Di situ tertulis “LULUS UJI BERKALA” dengan masa berlaku uji berkala tertanggal 10 Agustus 2026. Ditanda tangani Teddy Hidayat selaku Petugas Penguji.

Guna melakukan konfirmasi, lalu, dataprosa.com menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bernama Masykur Tarmizi melalui aplikasi WhatsApp (WA), Kamis (27/8-2026) di Pekanbaru. Dia memberikan respon positif.

Begitu wartawan media ini menyampaikan foto buku kir yang diduga bodong, Masykur menyampaikan balasan, kir tersebut indikasi palsu. “Semoga tidak terjadi begini lagi,” tulisnya di WA. Dia juga menambahkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan buku kir sebagaimana contoh yang disampaikan dataprosa.com. Masykur juga memerintahkan anggotanya menindaklanjuti untuk diusut.

Selain itu, lewat WA tadi, untuk memperoleh keterangan lebih lanjut, Masykur meminta dataprosa.com menghubungi bawahannya, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT), Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Zulfahmi.

Zulfahmi kemudian mamaparkan secara umum sejarah sekaligus mekanisme pelaksanaan kir kendaraan bermotor baru di PKB Pekanbaru, kepada daraprosa.com di ruang kerjanya di Pekanbaru, Senin (31/8-2026).

“Buku kir khusus untuk mobil baru, ini dulu manual, dengan kartu kir,” ujar Zulfahmi mengawali penjelasannya. “Sesudah itu, naik tingkat menjadi kertas uji,” tambahnya.

Dia melanjutkan, dari kertas uji, kemudian masuk ke sistem Radio Frequency Identification (RFID). Sebagaimana contoh buku kir bodong yang ada pada dataprosa.com, yang cara kerjanya, menurut Zulfahmi masih manual.

Sistem pengujian kendaraan bermotor memang acap berubah-ubah, beberapa kali mengalami upgrade (proses peningkatan kualitas, red).

Jadi, dari buku kir biasa yang cara kerjanya masih manual, beralih menjadi sistem RFID, yang memang sudah tersistem, terkoneksi ke Kementerian Perhubungan. Sehingga, pihak kementerian pun mengawasi PKB.

Seiring berjalannya waktu, terjadi lagi upgrade pelaksanaan uji kir oleh Kementerian Perhubungan.

“Sejak 2 Februari 2026, kita sudah menggunakan aplikasi FULLcycle hingga kini. Nah, FULLcycle ini tekenannya (tanda tangan) sudah elektronik semuanya. Tidak lagi manual. Ada barcode,” sambung Zulfahmi.

KUPT PKB Pekanbaru itu kemudian menerangkan perbedaan yang mencolok antara pelaksanaan uji kir bodong ala RFID yang sudah tidak berlaku itu lagi dengan sistem FULLcycle yang berlaku kini.

Pelaksanaan uji kir pada sistem RFID menggunakan stempel dan tanda tangan basah, beda dengan FULLrecycle yang serba elektronik. Font yang digunakan pada RFID pun sudah tidak berlaku lagi, tak sesuai dengan sistem FULLrecycle Kemudian, pengujian kendaraan bermotor pada sistem FULLrecycle berlangsung di dalam ruang uji. Sedangkan pengujian ala RFID terjadi di luar ruang uji.

“Sekarang dengan cara FULLcycle langsung terkoneksi ke Pusat (Kemenhub, red). Kertas uji kir yang di-print out itulah yang digunakan oleh Penguji Kendaraan Bermotor untuk mengisi hasil uji kir. Yang melakukan print out itu hanya bagian pengujian kendaraan bermotor yang berwenang,” tutur Zulfahmi.

Lantas, bagaimana dengan tanda tangan Teddy Hidayat yang tercantum di buku kir bodong tertanggal 10 Agustus 2026 selaku Penguji?

Teddy yang diminta Zulfahmi datang ke ruang KUPT, didamping atasannya itu kepada dataprosa.com dengan tegas menyatakan, itu bukan tanda tangan dirinya.

Jadi, dengan begitu, dari penjelasan pihak Dishub Pekanbaru dapat diketahui, buku kir asal Pekanbaru yang sudah beredar ke mana-mana itu merupakan hasil uji kir bodong yang menggunakan sistem RFID. Bukan dengan cara uji berkala kir dengan sistem aplikasi FULLcycle yang kini digunakan oleh bagian Penguji di UPT PKB Dishub Pekanbaru. red

132 kali dilihat, 30 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia