MPP Berikan Kemudahan dalam Mengurus Paspor
Muhammad Jamil
Pekanbaru, Indonesia–Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru terus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat Kota Pekanbaru dalam mendapatkan layanan perizinan yang prima.
Kebijakan teranyar yang diusung DPM-PTSP Pekanbaru dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) kali ini adalah adanya antrean online untuk pengurusan paspor.
“Benar, saat ini masyarakat yang hendak mengurus paspor tidak perlu antri panjang lagi di kantor imigrasi ataupun di MPP Pekanbaru. Sekarang masyarakat sudah dapat mengambil antrian secara online melalui aplikasi Layanan Pasport Online,” jelas Kepala DPM-PTSP, Muhammad Jamil, Rabu (10/7).
Jamil menjelaskan, setelah mendaftar untuk pengurusan paspor ataupun perpanjangan paspor, setiap masyarakat hanya perlu mempersiapkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai KTP.
“Dengan begitu, setiap orang hanya bisa mendaftarkan satu NIK saja. Dan setelah mendapat nomor antrian, masyarakat sudah tahu kapan dan jam berapa untuk datang ke MPP atau kantor imigrasi,” jelas Jamil.
Jamil mengatakan bahwa dirinya juga mengimbau kepada masyarakat jika hendak mengurus perizinan uruslah sendiri, jangan melalui calo ataupun orang lain. “Di MPP semua layanan gratis dan mudah. Jadi uruslah semua perizinan itu sendiri, sehingga bisa lebih mudah dan cepat,” ujarnya. kominfo8/p-01
3,238 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini
