Anton Situmorang Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Pinggir Surati Kejari

Pekanbaru, Indonesia-Osnaria Situmorang, korban penganiayaan yang terjadi baru-baru ini di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, bersama Kuasa Hukumnya B Anton Situmorang keberatan atas hasil penyidikan yang dilakukan Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Pinggir. Osnaria menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat.

Selanjutnya, atas keberatan tersebut, tertanggal 27 April 2021 lalu Kuasa Hukum Osnaria itu menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Cq. Kasi Pidum Kejari Bengkalis.

Surat yang ditujukan Kuasa Hukum Osnaria ke Kepala Kejari Bengkalis itu ditembuskan ke pelbagai instansi, yakni ke Jamwas Kejaksaan Agung RI, Aswas Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Biro Pengawas Penyidik Mabes Polri, Kepala Bagian Pengawas Penyidik Polda Riau, Kapolres Bengkalis, Komnas HAM RI, dan Kompolnas.

B Anton Situmorang menyampaikan hal itu melalui aplikasi WhatsApp ke Redaksi dataprosa.com di Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (29/4-2021).

Menurut Kuasa Hukum Osnaria, itu pada 18 Januari 2021 saksi korban Osnaria Situmorang membuat pengaduan ke Polsek Pinggir, Resort Bengkalis tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama/pengeroyokan. Dalam keterangan saksi korban Osnaria tersebut, kata B Anton, didukung oleh alat bukti berupa Visum dan keterangan saksi yang dihadirkan Osnaria.

Osnaria sendiri dalam keterangannya kepada Kuasa Hukum-nya B Anton yang kemudian menyampaikan kepada dataprosa.com, korban dikeroyok secara bersama-sama, di Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir.

Korban yang mengalami luka-luka di wajahnya menyebutkan, dirinya merasakan, menderita dan melihat langsung bahwa terduga pelaku pengeroyokan berjumlah 5 orang.

Pendapat profesional B Anton selaku Advokad, pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama/pengeroyokan diancam dengan Pasal 170 KUH Pidana.

Namun hasil kinerja Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Pinggir Komisaris Polisi (Kompol) Firman VWA Sianipar selaku Penyidik beserta Tim-nya, berpendapat lain. Pelaku penganiayaan cuma 1 orang, yakni Ar br Smb (24), Ibu Rumah Tangga.

Sebagaimana tercatat di salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima saksi korban dan Kuasa Hukumnya, Penyidik Polsek Pinggir menerapkan Pasal 351 KUH Pidana atas pengaduan Osnaria. Penerapan Pasal 351 KUH Pidana ini, kata B Anton, ketika Penyidik Polsek Pinggir melakukan pemeriksaan tambahan kepada saksi korban Osnaria pada 24 April 2021.

Foto salinan Pemberitahuan SPDP yang diterima saksi korban dan Kuasa Hukum-nya yang dikirimkan Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar ke Kepala Kejari Bengkalis di Bengkalis tertanggal 15 April 2021, dilihat oleh dataprosa.com. Pada Surat tersebut tercatat Laporan Polisi Nomor: LP/07/I/202/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 16 April 2021.

Itulah alasan mengapa Osnaria menolak menandatangani BAP yang dibuat.

“Sangat jelas bertentangan apa yang dialami oleh Saudari Osnaria S sebagai saksi korban, dan juga bertentangan dengan keterangan saksi yang dihadirkan saksi korban di hadapan Penyidik,” tulis Kuasa Hukum Osnaria kepada dataprosa.com, melalui aplikasi WA, Kamis (29/4-2021). ramses lumban gaol


3,915 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia