Hakim Cecar Wakil Bupati Bengkalis di Pengadilan

Wakil-Bupati-Bengkalis-Muhammad-saat-menjadi-saksi-persidangan-dugaan-korupsi-di-Pengadilan-Tindak-Pidana-Korupsi-Pekanbaru.-Antaranews.jpg

Pekanbaru, Indonesia – Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad akhirnya memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersaksi dalam perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM Indragiri Hilir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin, (26/03-2019).

Muhammad memenuhi panggilan JPU, Selasa siang, setelah dua kali mangkir dari panggilan jaksa untuk bersaksi dalam dugaan korupsi yang menyeret tiga pesakitan tersebut. Ketiga terdakwa itu adalah Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalong sebagai Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek.

Kehadiran Muhammad yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air di Dinas PU Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tersebut langsung dimanfaatkan majelis hakim menggali informasi terkait jalannya proyek yang disebut merugikan negara hingga Rp2,5 miliar itu.

“Itu (KPA) saya, berdasarkan SK Gubernur. PA (Pengguna Anggaran)-nya Kadis PU, SF Harianto, PPK dan PPTK Edi Mufti (terdakwa),” kataMuhammad saat ditanya hakim terkait posisinya sebagai KPA.

Muhammad yang mengenakan setelan kemeja krim dan celana hitam panjang itu pun turut menjelaskan jalannya proyek itu. Ia menyebutkan, saat proses lelang proyek tahun 2013,dirinya belum menjabat sebagai kepala bidang. Meski begitu,dirinya mengaku menandatangi kontrak proyek senilai Rp3,8 miliar itu.

“Itu saya yang tandatangani,” ujarnya.

Ketika ditanya JPU terkait perkembangan proyek, termasuk apakah proyek tersebut tepat waktu atau molor, dia mulai mengaku lupa.”Saya lupa, apakah proyek ini tepat waktu sesuai kontrak tapi ada laporannya,” kata dia.

Muhammad juga mengatakan awalnya tidak mengetahui tentang pipa yang digunakan, apakah sesuai kontrak atau tidak. Menurutnya, dia baru tahu kalau pipa tak sesuai kontraksetelah diperiksa di Polda Riau.

‎Muhammad mengaku dua kali turun ke lapangan untuk mengecek pekerjaan proyek pipa. Namun diatidak melihat kedalaman pipa dan melakukan pengukuran pipa. “Hanya melihat visual saja,” ungkapnya.

Lupa menjadi kata yang lebih sering digunakan Muhammad selama jalannya sidang. Termasuk ketika hakim anggota Dahlia Panjaitan mempertanyakan tentang pencairan anggaran proyek. Padahal tidak ada laporan. “Kenapa bisa cair,” tegas hakim. ��2H�”C


3,869 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia