Jaksa Penyidik Periksa Saksi Dugaan Korupsi PT Pelindo II
Jakarta, Indonesia-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Selasa (5/1-2021) kembali memeriksa satu saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perpanjangan Kerjasama Pengoperasian dan Pengelolaan Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa Kerjasama Usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia II .
Saksi yang diperiksa yakni berinisial IR selaku Karyawan PT Hutchison Port Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers yang diterima dataprosa.com, Selasa (5/1-2021) mengemukakan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Leonard menambahkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. dp-01
2,951 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
