Tim Kejaksaan Amankan Buronan Penjual Pizza Andaliman
Jakarta, Indonesia-Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) kembali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penistaan atas nama Sebastian Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya yang diterima dataprosa.com, Selasa ( 5/1/2021) mengemukakan, penangkapan terpidana kasus penistaan terjadi di daerah Balige, Kabupaten Tobasa, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (5/2-2021) pukul 09:30 WIB.
“Operasi penangkapan tersebut dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Samosir,” kata Leonardo dalam siaran persnya.
Leonardo menjelaskan, penangkapan sudah sesuai berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433 /L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 guna melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020.
Amar putusan menyatakan, terpidana Sebastian Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Sebelumnya, terpidana secara patut telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor.
“Terpidana selama ini melarikan diri dan berprofesi sebagai penjual pizza andaliman di Balige, Kabupaten Toba Samosir,” ungkapnya.
Dalam keterangannya Leonardo menyebutkan, ketika dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Tarutung-Balige, tidak ada perlawanan dan berlangsung kondusif.
Selanjutnya Terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Kelas 3 Pangururan.
Untuk pengamanan terhadap buronan atas nama Sebastian Hutabarat merupakan keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan yang kedua pada 2021.
Tim Tabur Kejati Sumut dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan anggota Tim terdiri dari Karya Graham Hutagaol (Kasi E), Herman Safrudianto (Kasi B) beserta Tim, Aben Situmorang (Kasi Intel Kejaksaan Negeri) Samosir, M Kenen Lubis (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samosir), Gilbeth Sitindaon (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tobasa).
“Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” kata Leonardo Simanjuntak. dp-01
3,136 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
