Tim Intelijen Kejagung Amankan Buronan Terpidana Korupsi

Jakarta, Indonesia-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Terpidana perkara korupsi yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurut informasi yang diperoleh dataprosa.com pada Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Senin (4/1-2020), Terpidana bernama Lisa Lukitawati (50) berprofesi wiraswasta kelahiran Jakarta, itu beralamat di Jalan Ciputat Raya No 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Terpidana diamankan di Jalan Manyar II, Blok O4, No 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan, Senin (4/1-2021) pukul 17.30 WIB.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019, Lisa Lukitawati merupakan terpidana dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan, Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012 yang mengakibatkan kerugian negara Rp. 22.453.646.697 (dua puluh dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh tujuh).

Akibat perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan kepada terdakwa hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp. 8.937.636.613 (delapan miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tiga belas rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. dp-01

2,721 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia