Buser Polsek Bukit Raya Tangkap Tersangka Pengedar Sabu

Pekanbaru, Indonesia-Menyimpan dan memiliki sabu seberat 80,16 gram, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, berhasil menyergap serta mengamankan seorang  tersangka pengedar sabu, Sabtu (02/1/2021) siang di kediamannya, di Jalan HM Nasir, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Tersangka diketahui berinisial F Alias Firman ( 25), warga jalan HM Nasir, Rimbo Panjang.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH MH, membenarkan penangkapan seorang tersangka laki-laki pengedar sabu berinisial F Alias Firman (25) yang dilakukan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Bukit Raya,  pada Sabtu (02/1/2021) siang di rumahnya di Jalan HM Nasir Rimbo Panjang.

Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo SH MH mengatakan, penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, berkat adanya informasi masyarakat yang diterima Tim Buser pada Sabtu (02/1/2021).

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Kapolsek, anggota Buser Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan tersangka inisial F alias Firman, Sabtu 02/1/2021.

Lanjut Kapolsek, menurut informasi yang diperoleh Unit Buser bahwa tersangka inisial F alias Firman sering menerima dan menjual paket kecil narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya Jalan HM Nasir, Rimbo Panjang.

Selanjutnya, atas informasi tersebut  anggota Unit Buser melaporkan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Bukit Raya.

Kemudian Kapolsek Bukit Raya Akp Arry  Prasetyo SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim SE memerintahkan anggota Unit Buser Polsek Bukit Raya untuk mencari keberadaan tersangka inisial F alias Firman dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tim buser Polsek Bukit Raya yang dipimpin oleh Kanit reskrim langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan rumah tersangka, dan sekira pukul 15.00 WIB Unit Buser Polsek Bukit Raya menemukan keberadaan tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya di jalan HM Nasir Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Sabtu (02/1/2021).

“Pada saat itu di dalam rumah tersangka di dapati 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, di dalamnya berisikan 1 buah dompet warna biru yang berisikan beberapa  plastik bening dan sabu seberat 80,16 gram, juga ditemukan 1 (Satu) unit alat timbangan, 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terletak pada bawah lantai, turut diamankan 1 (Satu) unit handphone merk samsung lipat warna hitam, tersangka baru saja selesai mengkonsumsi shabu sebelum penangkapan dilakukan terhadap atas dirinya,” ujar Kapolsek.

Kapolsek juga menyebutkan, setelah penangkapan tersangka dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui mendapatkan sabu dari seorang laki-laki inisial W alias Ucok dalam pencarian (DPO), sabu dibeli seharga Rp. 36.000.000 dari tersangka W alias Ucok (DPO)

“Tujuan tersangka membeli sabu untuk dijual kembali dan sebagian akan dikonsumsi sendiri, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Bukit Raya. Untuk proses penyidikan, Polsek Bukit Raya melakukan koordinasi dengan Polsek Tambang, Kabupaten Kampar,” tambah Kapolsek.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, beber Kapolsek, antara lain 1 (satu) paket besar berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 80,16 gram, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik, pada tutupnya tersambung pipet plasti sebagai alat menggunakan sabu-sabu, 1 (satu) unit handphone merek samsung lipat warna hitam.

Sehingga atas perbuatannya tersangka bakal diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal  112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. rls/dp-01

3,163 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia