LSM BAPDI Akan Gugat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Gbr. Ketum LSM BAPDI Apollo Parasian Sihombing Saat dilokasi Unjuk Rasa
Jakarta – Indonesia, Kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur LSM Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) mencabut Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dari Kejaksaan Kejari Jakarta Timur .
“BAPDI kecewa atas lambannya penanganan dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Laporan pengaduan (Lapdu) dugaan korupsi tersebut awalnya BAPDI ajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan Cq As.Intel Kejati DKI Jakarta, akan tetapi setelah lapdu diterima yang melakukan telaah adalah bidang Pidana Khusus (Pidsus), kemudian Kejati DKI Jakarta dengan surat Nomor : B-8789/M.1.5/Fd.1/08/2024 bertanggal 12 Agustus 2024 melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Nah pada tanggal 8 Oktober melalui surat Nomor 0012-97210/P.BAPDI/kpi/X/2024, BAPDI telah menyampaikan surat permohonan perkembangan hasil pemeriksaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan tetapi pihak terkait tidak pernah menanggapinya dengan surat resmi. Karena terlalu lama dan tidak jelas akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2024 melalui surat Nomor 0012-97210/P.BAPDI/kpi/X/2024, BAPDI mengajukan surat pencabutan Lapdu dan meminta agar segala berkas yang pernah BAPDI serahkan untuk dikembalikan. Saat ini BAPDI masih menunggu dan apabila Kejati DKI Jakarta dan/atau Kejari Jakarta Timur tidak mengembalikan berkas BAPDi maka rencananya BAPDI akan menempuh Jalur Perdata berupa Gugatan Kepada kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur“ tandas Apollo Sihombing yang kerap dipanggil Mas Ian.
Ketum LSM BAPDI tersebut juga menambahkan terkait masalah gugatan perdata yang rencananya akan dilakukan BAPDI diserahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Jenderal BAPDI.
“Soal gugat menggugat itu BAPDI akan percayakan sepenuhnya pada Sekretaris Jenderal BAPDI, karena memang profesi Sekretaris kita kan Advokat, jadi terserah pak Sekjenlah mau bagaimana menyusun dalil gugatannya” tutup Apollo Sihombing sembari menyerahkan fotokopy surat surat BAPDI terkait lapdu Dugaan Korupsi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Ditempat terpisah di sekitar Wilayah Pramuka Jakarta Timur, Sekjen BAPDI menyatakan kesiapannya untuk menggugat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur apabila segala berkas Laporan Pengaduan BAPDI tidak dikembalikan.
“Negara ini negara hukum bukan negara suka-suka, kalau soal kalah menang dipersidangan tergantung Putusan Hakim lah itu. Jadi kalau Ketua Umum sudah perintahkan menempuh gugatan secara perdata ya kenapa tidak. BAPDI sudah pernah bersurat memohon perkembangan pemeriksaan akan tetapi surat BAPDI tidak ditanggapi, seharusnya Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Timur paham betapa pentingnya arti surat. Terakhir BAPDI menemukan data, ternyata beberapa item yang telah tertunggak pajak tersebut telah terbayar, kemudian apabila kita urutkan sebab akibatnya kan sarat akan kejanggalan. Jangan kalau maling pisang atau maling ubi garcep mereka menuntut. Oleh sebab itu BAPDI meminta dan menghimbau agar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera memerintahkan bawahannya untuk segera mengembalikan segala berkas BAPDI demi penghematan biaya print berkas lampiran Laporan Pengaduan yang rencanya akan disampaikan ke Aparat Penegak Hukum yang lain” papar Sekjen BAPDI.
Sampai berita ini dimuat awak media ini belum meminta keterangan pihak-pihak terkait lainnya.***p3
1,918 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini