LSM KPB Minta Inspektorat Hitung Ulang Proyek PSU Riau 2022 Sebelum Dilapor ke APH

Riau, Indonesia-Lagi, pada akhir bulan lalu pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pelita Bangsa (LSM KPB) melakukan “patroli” ke sejumlah proyek.
Kali ini, LSM KPB memang khusus meninjau proyek-proyek Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) untuk tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau di berbagai lokasi.
Proyek-proyek PSU tersebut konon merupakan aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.
Kepada dataprosa.com, Selasa (28/2-2023) di Pekanbaru, Provinsi Riau, Ruslan Hutagalung Ketua Umum LSM KPB mengemukakan, tak satu pun dari 5 kegiatan PSU yang diamati, benar-benar dikerjakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil pemantauan LSM KPB terhadap proyek PSU Provinsi Riau di beberapa lokasi, terdapat sejumlah dilema permasalahan pada pengerjaan fisik yang jauh dari ketentuan pelaksanaan, yang mengakibatkan dugaan kerugian uang negara yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah setiap paket pekerjaan,” ujar Ruslan.
Ruslan kemudian menyampaikan, proyek-proyek semenisasi PSU yang dipantau tersebut, antara lain:
1. Di Jalan Pinang Batara, Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar. Panjang jalan 100 meter, lebar 2, 8 meter, tebal 15 Cm;
2. Di Jalan Al Huda, RT 01, Desa Naumbai, Kecamatan Air Tiris, Kabupaten Kampar, panjang 90 meter, lebar 2, 8 meter, tebal 15 Cm;
3. Di RT 01, Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Yakni pekerjaan semenisasi dengan panjang jalan 90 meter, lebar 2 meter dan tinggi 15 Cm;
4. Di Jalan Kenanga 1, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, lebar 3 meter, panjang kira-kira 150 meter;
5. Di Jalan Balam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, panjang 180 meter, lebar lebih-kurang 2,8 meter, tebal kira-kira 15 Cm. Pelaksanaan semenisasi tidak tersambung ke bibir aspal.
Menurut pengamatan LSM KPB, seluruh PSU tidak dilengkapi dengan lapisan tanah.
“Dari timbunan tanah yang tidak dilaksanakan para kontraktor, sudah jelas mengalami kerugian negara. Bahkan pada panjang dan lebar fisik juga terjadi pengurangan, yang mengakibatkan
seluruhnya merupakan K-150 yang seharusnya K-250,” tandasnya.
Dia memberi contoh pekerjaan di Desa Naumbai yang tanpa plang nama proyek. Volume semenisasi diduga sekitar 42 meter kubik dan kuat indikasi pada campuran betonnya dari K-150. Diduga nilai kontrak lebih-kurang Rp140 juta-an .
Selajutnya, kata Ruslan, hal yang mirip juga terjadi pada semenisasi di dua desa lainnya di Kabupaten Kampar. Seperti di Desa Sendayan dan Simpang Kubu, umpamanya. Selain tanpa nama plang proyek, tidak dilakukan pemasangan wiremesh secara merata dan pengerjaannya pun diduga berlangsung pada Januari 2023.
Ruslan memaparkan, tiga paket proyek PSU tersebut bila mengacu kepada ketentuan harga Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintah Provinsi (Lemprov) Riau, pekerjaan itu wajib terlaksana lebar 4 meter dengan pembesian sepenuh lebar 4 meter.
Kerugian negara, menurut LSM, tidak ketemunya hitung-hitungan secara volume fisik dan perhitungan secara pembayaran harga DIPA. “Seharusnya ketemu, jika fisik tidak berkurang,” sebutnya.
Dalam perhitungan LSM KPB, di lokasi peninjauan termasuk yang dua lokasi di Desa Karya Indah, diduga kuat terjadi kerugian negara yang mencapai lebih-kurang puluhan juta rupiah dari pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan kontrak pekerjaan. “Sedangkan jasa kerja sebanyak 15 persen dari nilai kontrak sudah menjadi wewenang pengguna jasa untuk memilikinya setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan sesuai ketentuan kontrak kerja,” ulasnya.
Ketua Umum LSM KPB itu berkesimpulan, paling tidak pada pekerjaan semenisasi PSU Riau yang diamati itu ada empat item pekerjaan yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara. Yaitu, pertama, pengurangan volume fisik dari lebar dan panjang semenisasi. Kedua, tidak mendatangkan tanah baru. Ketiga, uang jasa kerja 15 persen dari nilai kontrak dan keempat, penurunan mutu dari yang seharusnya K-250 menjadi K-150.
Menyadari akan hal itu, sebelum pihaknya membuat laporan ke aparat penegak hukum (APH), Ruslan mengimbau Inspektorat Provinsi Riau agar menghitung ulang pelaksanaan proyek PSU tahun anggaran 2022 itu.
Selain itu, LSM KPB juga dengan tegas meminta kepada Inspektorat Provinsi Riau agar proyek PSU yang mucul dari aspirasi para anggota DPRD Riau tersebut tidak dimanfaatkan oleh penyedia barang dan jasa kerja untuk memperkaya diri.
Guna melakukan konfirmasi,
Selasa (28/2-2023), dataprosa.com
menghubungi Kepala Bidang Perumahan Permukiman (Kabid Perkim), Dinas PUPRPKPP bernama Khairul Rizal menjelang tengah hari di kantornya, menurut salah seorang staf wanita, Khairul tidak berada di ruang kerjanya. red
305 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini