Miliaran Rupiah Proyek Belanja Jasa Iklan/Reklame DPRD Riau, di Media Massa atau Ruang Publik?

Riau, Indonesia-Di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, berdasarkan data pengumuman lelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), terdapat kegiatan bernama “Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan” yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau 2022.
Dari judul kegiatan (proyek) yang duitnya berasal dari rakyat tersebut, banyak hal yang patut dipertanyakan untuk diketahui publik. Misalnya, apa yang dimaksud dengan “Belanja Jasa Iklan/Reklame?” Apa saja yang menjadi obyek jasa/iklan? Apakah jasa/iklan dilaksanakan di ruang publik atau media massa?
Jika memang dilaksanakan di media massa, apakah hal itu merupakan bagian dari kegiatan kerja sama antara pihak Sekretariat dengan media massa?
Pertanyaan selanjutnya, apa saja yang menjadi obyek kerja “Filem” dan “Pemotretan?”
Guna memperoleh penjelasan dari pihak yang berkompeten, dataprosa.com sudah berkali-kali menghubungi Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat DPRD Riau bernama Tengku Ikhsan, baik ke kantornya maupun melalui aplikasi WhatsApp (WA). Dihubungi melalui WA, terhubung dan terjadi komunikasi, namun belum ada penjelasan terkait proyek dimaksud.
Terakhir, kepada dataprosa.com Senin (27/2-2023) lalu melalui WA, Tengku Ikhsan menulis “…kami lagi di Banmus (Badan Musyawarah, red), Pak,” sebutnya. Namun dia tidak menyampaikan kapan bisa bertemu dengan wartawan media ini.
Ada pun pagu paket kegiatan Rp. 1.964.820.000,00 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket Rp. 1.938.559.500,00 yang dimenangkan CV Riau Pictures Indonesia selaku salah satu peserta tender dengan mengajukan harga penawaran Rp1.789.508.700.00. Harga terkoreksi Rp. 1.789.508.700,0
Berdasarkan data tersebut, jika diamati lebih lanjut, kalau dalam satu kegiatan (proyek) pemerintah ada biaya pajak yang diperkirakan rata-rata 12 persen, maka: 12% X 1.789.508.700 = Rp214.741.044.
Dengan demikian, pajak yang harus dibayar pada pelaksanaan kegiatan
“Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan” yakni Rp 214.741.044.
Sedangkan hak jasa bagi rekanan, yang diperkirakan 15 persen, yaitu 15% X Rp1.789.508.700 = Rp268.426.305.
Jadi untuk tahun anggaran 2022, Sekretariat DPRD Riau menggelontorkan dana khusus untuk membiayai kegiatan “Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan” sesudah dikeluarkan biaya jasa yang menjadi hak rekanan, yaitu Rp1.789. 508.700 – 236.315.148 =
Rp.1.553.193.552. red
153 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini