Polisi Tangkap Tersangka Memiliki, Menyimpan dan Menjual Narkotika

Pekanbaru, Indonesia-Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (1/12/2020).

Diketahui tersangka inisial SC alias Son (47) warga Jalan Lintas Timur, Kilometer 16, RT 003, RW 005, Kelurahan Sialang Rampai.

Melalui keterangan pers kepada wartawan yang disampaikan Humas Polresta, Jumat (4/12-2020), Kapolresta Pekanbaru Kombes  Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang SIK SH MH, membenarkan telah melakukan penangkapan seorang tersangka inisial SC alias Son di Jalan Lintas Timur, Kilometer 16, RT 003, RW 005, Kelurahan Sialang Rampai, Senin (1/12/2020) pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Tenayan Raya mengatakan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi dan Panit II Ipda Budi  Hartono, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Lintas Timur Kilometer 16, RT 003, RW 005, Kelurahan Sialang Rampai yang sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu kemudian informasi diteruskan kepada Kapolsek, Senin sore (1/12/2020) pukul 15.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi itu Kapolsek Tenayan Raya Akp Manapar Situmeang SIK SH MH memerintahkan Tim Opsnal melalui Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi rumah tersangka.

“Di lokasi tersebut, Tim Opsnal melihat tersangka yang sudah menjadi target sedang tidur didalam kamar tidurnya. Kemudian Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi dan Panit II Ipda Budi Hartono bersama Tim Opsnal mendatangi dan masuk ke dalam rumah tersangka, ditemukan tersangka inisial SC alias Son yang lagi baring, pukul 15.30 WIB.

Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan kamar tidur tersangka dan lemari, ditemukan 1 botol merek CDR warna kuning yang berisikan butiran shabu dan 1 (satu) bungkus plastik kecil bening yang berisikan narkotika jenis shabu, diduga  golongan I sehingga tersangka dan barang  bukti dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Barang bukti dapat diamankan dari tersangka berupa 1(satu) botol merek CDR earna kuning yang berisikan butiran dhabu, yang diduga narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu gol 1 jenis shabu, total berat kotor shabu 2,02 gram (dua koma nol dua gram).

Narkotika jenis shabu yang dimiliki tersangka didapat dari temannya tersangka Buyung (DPO ), narkotika jenis shabu untuk dijual tersangka yang hasil penjualannys dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. 

Tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 114 dan atau Pasal  112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, tersangka telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif (+) menggunakan narkotika. humas polresta/dp-01


3,117 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia