Gara-Gara Shabu Pemuda Kulim Diamankan Polisi
Pekanbaru, Indonesia-Memiliki dan menyimpan seberat 2,97 gram sabu, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menyergap seorang pemuda terduga pengedar sabu pada Senin (01/12/2020) sore di Jalan Lintas Timur, Kilometer 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Tersangka diketahui berinisial IN alias Iyur (39), warga Jalan Lintas Timur Lil meter 18, Kelurahan Kulim.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, melalui Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang SIK SH MH, membenarkan pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial IN alias Iyur (39), tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada Senin (01/12/2020) sore di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim.
Kapolsek mengatakan, penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, setelah mendapat informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Lintas Timur Kilometer 18 Kelurahan Kulim, sering terjadi transaksi barang haram tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kapolsek, anggota melaporkan informasi tersebut kepada dirinya dan Kapilsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi SH dan Panit II Ipda Budi Hartono bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi TKP.
Setibanya di TKP, sambung Kaposek, Tim Opsnal mencurigai seorang laki-laki yang baru pulang ke rumahnya dan Tim Opsnal langsung mengamankan terduga laki-laki tersebut yang mengaku bernama IN alias Iyur.
Ketika anggota melakukan pengeledahan, sebuah tas salempang milik tersangka, ditemukan satu plastik bening sedang, berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit Handphone merrk strawbery dari tasnya itu.
Selanjutnya, tidak jauh dari TKP penangkapan, Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali ditemukan sebuah plastik bening berukuran kecil yang terbungkus tisu berisikan narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka diintrogasi anggota sebut Kapolsek, dari mana asal barang narkotika jenis sabu tersebut didapatinya. Tersangka menyebutkan bahwa barang bukti tersebut didapatinya dari tersangka Topan (DPO).
Mendengar kesaksian pelaku, lanjut Kapolsek, barang bukti sabu dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, beber Kapolsek, antara lain satu pcs plastik bening kecil yang terbungkus tisu dan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sabu-sabu seberat 2,97 gram, satu unit HandPhone merek Strawbery warna hitam dan satu tas salempang merk Eiger warna coklat.
Kapolsek juga menyebutkan atas pengakuan tersangka IN alias Iyur selama ini mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari tersangka Topan (DPO) dan narkotika jenis sabu itu untuk dijual kepada pembeli, sementara uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari.
Meski begitu tambah Kapolsek, berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan kepada tersangka Iyur, diketahui hasilnya positif menggunakan narkotika, sehingga atas perbuatannya tersangka bakal diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. humas polresta/dp-01
2,891 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
