Polisi Sergap Pengedar Ekstasi di Jalan Kuantan Raya

Pekanbaru, Indonesia-Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menyergap seorang terduga pengedar pil ekstasi, di Jalan Kuantan Raya, samping Indomaret, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Minggu (06/12/2020) dini hari.

Tersangka diketahui berinisial Zul alias Ayang (25), warga Jalan Mahmud, Kelurahan Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Humas Polresta Pekanbaru kepada wartawan, Senin (7/12-2020), Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, melalui Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang SIK SH MH, membenarkan pihaknya tengah mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi atas nama tersangka Zul alias Ayang (25) yang diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, pada Minggu (06/12/2020) dini hari di Jalan Kuantan Raya samping Indomaret Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.

Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka tersebut, dilakukan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, setelah mendapat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa di Jalan Kuantan Raya, samping Indomaret, sering terjadi transaksi narkoba, sehingga dirinya memerintahkan Tim untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi SH dan Panit II Ipda Budi Hartono dan anggota Opsnal untuk segera melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, sambung Kapolsek, anggota Opsnal melihat ada tiga laki-laki sedang berdiri di samping Indomaret Jalan Kuantan Raya yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi, sehingga anggota Opsnal langsung mendekati sasaran dan mengamankan tersangka Zul alias Ayang, sementara dua laki-laki melarikan diri dan berhasil kabur. 

Ketika dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Sampoerna kecil yang di dalamnya berisikan 8 butir diduga narkotika jenis pil rkstasi sekitar 1 meter dari posisi tersangka Zul alias Ayang berdiri.

Saat diintrogasi, dari pengakuan Zulfikar alias Ayang, pil ekstasi tersebut merupakan milik temannya bernama MI alias Irfan (DPO) yang melarikan diri bersama dengan Rangga (DPO) saat Tim melakukan penyergapan.

“Tidak lama kemudian, seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polsek Tenayan Raya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebut Kapolsek. 

Setibanya di Malpolsek, lanjut AKP Manapar Situmeang, berdasarkan keterangan tersangka Zulfikar alias Ayang bahwa pil ekstasi tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Meski begitu, kata Kapolsek, ada pun barang bukti yang diamankan 8 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor 4,38 gram, satu kotak rokok Sampoerna kecil, sehelai tisu dan sebuah plastik bening berukuran sedang.

“Atas perbuatan tersangka bakal diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal  112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek. rls/dp-01

2,936 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia