Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi Penyakit Kronis di Riau, Manahara Napitupulu: Pertamina Jangan “Buang Badan”
Riau, Indonesia–Dugaan Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Riau, realitanya sudah merupakan “penyakit kronis” menahun.
Hal itu berlangsung antara lain mulai dari Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Rokan Hilir (Rohil), Bengkalis, Pelelawan, dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Berita penyalahgunaan penggunaan BBM di Riau pun sudah biasa muncul baik di media sosial secara umum maupun di media online.
Modus penyaluran secara ilegal dengan cara pelangsiran yang paling kental terlihat, pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengisi BBM bersubsidi ke berbagai mobil yang tanki-nya sudah dimodifikasi. Dari SPBU, kemudian ditimbun di satu tempat. Untuk kasus ini, beritanya dari waktu ke waktu sudah berulang kali muncul di pelbagai media di Bumi Lancang Kuning.
Bahkan BBM bersubsidi yang ada di Riau, seperti yang acap disiarkan, diindikasikan sudah sampai didistribusikan hingga ke kalangan industri.
Sedangkan di sisi lain, kebutuhan masyarakat sehari-hari akan BBM subsidi seperti solar, sangat sulit. Hal itu dengan mudah terlihat di SPBU di Pekanbaru sebagai contoh, bagaimana kendaraan mengantre panjang, menunggu hingga berjam-jam, demi kebutuhan solar.
Lalu, siapa yang berkompeten dan bertanggung jawab mengawasi SPBU?
Berdasarkan informasi yang dirangkum dataprosa.com, termasuk ringkasan dari akal imitasi (AI, Artificial Intelligence-red), singkatnya pengawasan SPBU bersifat berlapis. Mulai dari regulator pusat (BPH Migas, ESDM), pemilik/operator (Pertamina), penegak hukum (Polri), hingga pengawas di lapangan (Manajer/Supervisor SPBU) dan masyarakat.
Dalam pandangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Manahara Napitupulu kepada dataprosa.com, Senin (15/12-2025), di Gedung DPRD Riau di Pekanbaru di sela-sela usai rapat paripurna, sesungguhnya apa yang dilakukan SPBU itu adalah misi Pertamina.
“Pertamina sebagai instrumen negara dalam memberikan pelayanan terkait dengan energi bahan bakar umum kepada masyarakat yang bermitra dengan SPBU. SPBU itu kan perusahaan. Misi mereka yang akan disalurkan kepada masyarakat. Maka menjadi hak dan tugas mereka untuk mengawasi itu. Jadi apakah ada distorsi atau penyimpangan-penyimpangan, tentu dimulai dari pemantauan,” sebut Anggota Komisi IV DPRD Riau yang antara lain membidangi Pertambangan itu.
Dia menekankan, tentu mereka (pihak Pertamina) harus memantau, mengawasi, mengidentifikasi. Baru bisa melakukan sikap, apa yang harus dilakukan sebagai langkah-langkah tindakan.
Respon konfirmasi ala Pertamina
Guna memastikan informasi dan penjelasan yang akurat dari pihak Pertamina menyangkut pengawasan oleh SPBU, bukanlah perkara sederhana. Sampai melalui proses berbelit-belit dan bertele-tele. Sebagaimana yang pernah dialami wartawan di Pekanbaru, Provinsi Riau. Baru-baru ini, hal itu dialami oleh wartawan media siber utamapost.com yang tayang pada Rabu, 10 Desember 2025.
Kantor PT Pertamina Branch Marketing (Cabang Pemasaran), Pekanbaru di Jalan Sisingamangaraja dinilai mempersulit awak media dalam mencari informasi terkait maraknya aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi di beberapa SPBU kota ini. Kantor cabang yang berfungsi mengawasi distribusi BBM di wilayah Riau tersebut mempersyaratkan surat resmi untuk peliputan, yang kemudian harus diteruskan ke kantor pusat di Medan.
Kepada utamapost.com sebelumnya, petugas resepsionis meminta awak media wajib menyerahkan Surat Permohonan Peliputan terlebih dahulu. Lalu, Rabu (10/12/2025), awak media kembali datang membawa surat resmi. Namun kecewa karena dokumen tersebut tidak langsung diproses untuk konfirmasi atau klarifikasi. Surat harus dikirim ke kantor pusat Pertamina di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk persetujuan, dan awak media hanya diminta menunggu panggilan jika permintaan disetujui.
Respon dari pihak Kantor PT Pertamina Branch Marketing Pekanbaru itu menunjukkan bagaimana bertele-telenya untuk urusan konfirmasi atau memperoleh penjelasan di sana. Gaya dari pihak Pertamina Branch Marketing Pekanbaru dalam merespon permintaan konfirmasi wartawan model begini, pernah populer di Era Orde Baru (Orba) tempo doeloe. Ternyata, cara merespon konfirmasi wartawan di era teknologi informasi yang serba digital kini, masih ada juga terjadi model begitu di perusahaan global.
Menanggapi respon pihak Pertamina itu, Anggota DPRD Riau Manahara kepada dataprosa.com berkomentar, seharusnya tidak boleh begitu.
“Kan ada wilayah kerja. Itu justru mendekatkan pelayanan pada sasaran, baik itu pelayanan maupun pengawasan, tentunya. Jadi jangan mengopor-opor seperti itu. Itu namanya membuang badan,” ujar Manahara.
Dia bilang, pihak Pertamina harus menanggapi apa yang bisa dilakukan. “Kalau memang tidak bisa melakukan, ya, sampaikan saja. Karena masyarakat, kan mengharapkan open management, keterbukaan informasi pihak Pertamina terhadap lingkungan termasuk awak media,” paparnya.
Manahara melanjutkan, open manaagement itu kan termasuk pengawasan. “Tidak boleh berkelit. Harus ke Pusat, misalnya. Apakah harus Dirut Pertamina atau ke menteri pula urusan itu? Jadi mereka harus melaksanakan tugas dan wewenangnya di daerah sesuai dengan yang diemban oleh pemerintah,” tandasnya.
Dalam mengambil tindakan, kata Manahara, tentu pihak Pertamina sudah memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur, red) sesuai dengan batasan kewenangan-kewenangan yang telah diberikan kepada Pertamina. “Tapi kalau dalam hal untuk memonitoring, menginventarisir masalah, baru membawa itu ke dalam forum mereka, apa yang harus dilakukan,” bebernya. red
1,782 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
