Bintang Sianipar Minta Polda Riau Hentikan Penyelidikan Laporan Anita Hingga Putusan PTUN Inkrah

Pekanbaru, Indonesia-Sakdia, isteri almarhum Hamid warga RT. 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melalui Penasehat Hukumnya Bintang Sianipar memohon ke Subdit I Direskrimum Polda Riau agar menghentikan penyelidikan Laporan Pengaduan masyarakat atas nama Anita pada 8 November 2022 tentang dugaan menduduki, menguasai, menempati tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya.

Bintang Sianipar Penasehat Hukum Sakdia menyampaikan hal itu kepada watawan di Pekanbaru, Senin (26/12/2022).

“Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta hukum serta berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, maka kami memohon agar laporan pengaduan tersebut di atas dihentikan penyelidikannya sampai perkara No. 55/G/2022/PTUN.PBR. mempunyai kekuatan hukum tetap, apakah si pelapor yang berhak atau klien kami,” jelas Bintang.

Ia pun merinci alasan yang dikemukakan agar penyelidikan dihentikan berdasarkan Subdit I Direskrimum Polda Riau undangan wawancara dari Subdit I Direskrimum Polda Riau untuk menghadap penyidik yang diundang pada Selasa, 20 Desember 2022.

“Terkait undangan wawancara tersebut, klien kami bukan tidak menghargai/tidak kooperatif atas undangan dari Direskrimum Polda Riau tersebut, akan tetapi karena klien tersebut sudah tua. Sehingga sangat menyulitkan untuk dimintai keterangan dan perkara tanah yang menyangkut laporan pengaduan dari Saudari Abita lagi diproses pada persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Register Perkara No. 55/G/2022/PTUN.PBR. Dan saat ini sudah sampai acara pembuktian,” papar Bintang.

Selanjutnya, kata Bintang, menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1956 (Perma No. 1 / 1956)  dalam pasal 1 Perma tersebut menyebutkan “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan, hal adanya suatu hal 
perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu. 

“Berdasarkan ketentuan Perma tersebut di atas idealnya penyelidikan laporan 
pengaduan atas nama Anita tersebut seharusnya di hentikan menunggu perkara No. 55/G/2022/PTUN.PBR. diputus oleh Pengadilan sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” ungkap Bintang.

Alasan dimohon agar dilakukan penghentian penyelidikan tersebut, lanjut Bintang, bahwa Sakdia adalah pemilik sah atas tanah seluas 4.661 M2 dan tanah tersebut diperdapat dari Peninggalan almarhum suaminya yang bernama Hamid yang dikenal terletak di RT. 04/RW. 03 Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru dengan batas-batas yang ada.

“Sebelah Utara dengan tanah: Anak Sungai Tenayan/Ahmad Syah Harrofie 33,8/17,5/27/20,8 M. Sebelah Selatan dengan tanah Nimis Yulita: 43,5 M. Sebelah Barat dengan tanah: Anak Sungai Tenayan/Ahmad Syah Harofi : 16,6/23,5/31,8 M. Sebelah Timur dengan tanah Anak Sungai Tenayan,” beber Bintang.

Bintang menjelaskan, bahwa surat pernyataan ganti rugi tanah atas nama Aita terbit di atas tanah Sakdia diduga dijual kepada Anita dengan cara tidak legal dan penerbitan surat pernyataan ganti rugi tersebut tidak sesuai dengan SOP (Standart Operasional Prosedur).

“Dan hal ini kami lampirkan bukti-bukti surat pernyataan dari Bapak Wahab serta surat pernyataan para sempadan yaitu Bapak Ahmad Syah Harrofie dan Ibu Nimis Yulita,” terangnya.

Bahkan, Bintang mejelaskan bahwa selanjutnya pihaknya yakin bahwa pada saat Anita membuat laporan pengaduan ke Reskrimum Polda Riau, surat asli yaitu surat pernyataan ganti rugi tanah No. Register : 141/TN/590/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dan Register No. 1036/590/TR/2021 tanggal 20 September 2021 atas nama Anita tidak dapat menunjukkan asli surat tersebut di hadapan penyidik Polda Riau karena asli surat pernyataan ganti rugi tersebut saat ini berada pada pihak Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru.

“Karena ada dugaan surat pernyataan ganti rugi tanah (Objek Perkara No. 55/G/2022/PTUN.PBR) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, di mana surat 
pernyataan ganti rugi tersebut terbit tidak sesuai dengan SOP,” tandasnya.

Menurut Bintang, apabila diperhatikan surat pernyataan ganti rugi tanah atas nama Abita tersebut (Objek Sengketa TUN) antara halaman 1,2,3,4,5 berbeda huruf dan penulisannya dengan halaman 6, dan yang jelas surat pernyataan ganti rugi tanah atas nama Anita tidak didasari adanya surat perintah tugas dari Camat Kecamatan Tenayan Raya pada saat pengukuran tanah sebelum surat pernyataan ganti rugi tanah atas nama Anita tersebut diterbitkan.

Ia meyakini saat Anita membuat laporan pengaduan atau saat diambil keterangan oleh penyidik Polda Riau pasti tidak dapat menunjukkan asli surat tersebut. Artinya, hanya berupa fotocopy.

“Dan kemudian pada saat acara pembuktian pada persidangan PengadilanTata Usaha Negara Pekanbaru pada tanggal 22 Desember 2022 (Daftar Bukti Tergugat II Intervensi atau Anita terlampir), yang ada hanya fotocopy yang dilegalisir tanpa dapat menunjukkan asli surat tersebut,” jelasnya.

Untuk itu, kata Bintang, menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 701 K/SIP/1974 menyebutkan “Karena judex facti mendasarkan keputusannya melalui atas surat-surat bukti yang terdiri dari fotocopy yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya, sedang terdapat d antaranya yang penting-penting yang secara 
substansil masih dipertentangkan oleh kedua pihak, judex facti sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah.” Dan demikian juga putusan Mahkamah Agung Nomor : 3609/K/PDT/1985, menyebutkan “Surat bukti fotocopy yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya harus dikesampingkan sebagai surat bukti.”

“Makanya laporan pengaduan 
atas nama Anita tersebut sesuai ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut penyelidikannya harus dihentikan,” tegasnya.

Bintang menyebutkan, pihaknya tidak mengada-ada bahwa Anita juga sudah pernah membuat Laporan Pengaduan ke Polresta Pekanbaru dan yang dilaporkan adalah Dinas Tata Kota Pekanbaru karena surat asli (Objek Sengeketa di TUN) atas nama Anita ditahan oleh Dinas Tata Kota tersebut dan atas laporan tersebut tidak dilanjutkan penyidik Polresta Pekanbaru.

“Dan, selanjutnya saudari Anita membuat laporan pengaduan kembali ke Polda Riau pada 8 November 2022, karena laporan pengaduannya tidak dilanjutkan penyelidikannya dan atas laporan pengaduan tersebutlah klien kami diundang untuk wawancara pada Subdit I Reskrimum Polda Riau,” ungkap Bintang.

Sejauh ini pihaknya masih berupaya meminta tanggapan perihal permohonan penghentian penyelidikan atas laporan Anita dari Polda Riau. red

745 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia