Dor! Coba Kabur, Buronan Tahanan Narkoba Dilumpuhkan
Pekanbaru, Indonesia-Berusaha kabur dari kejaran petugas, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru akhirnya melumpuhkan dan menangkap tahanan narkoba yang sempat kabur dari Rutan Polresta pada Senin (07/12-2020) dini hari lalu, setelah kurang lebih 3 bulan kabur dari sel tahanan Polresta, pada Jumat (5/2/2021) sore.
Tersangka diketahui berinisial N alias Nanang (36), warga Jalan Camar IV RT 02 RW 07, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Tersangka Nanang dilumpuhkan petugas, setelah Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta AKP M Aprino Tamara Strk melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di salah satu rumah di Perum Yesti Graha V, Desa Pasir Putih, Kecanatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Tanpa basi-basi, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung bergegas menuju sasaran di rumah tersangka Nanang di Perum Yesti Graha V, Desa Pasir Putih, Jumat (5/2/2021) sore.
Setibanya di lokasi sasaran, Tim melihat tersangka Nanang sedang duduk dan mengobrol dengan tetangganya di depan rumahnya. Tim kemudian bergegas turun dari mobil menangkap pelaku.
Namun, pada saat hendak ditangkap, tersangka Nanang berupaya kabur untuk melarikan diri ke belakang rumah tetangganya dan menuju ke kebun milik masyarakat.
Tidak ingin buruan kabur dari kejaran petugas, Tim memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tetap tidak dihiraukan tersangka dan terus berupaya melarikan diri.
Akhirnya Tim melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Nanang yang mencoba melarikan diri dari kejaran petugas dan berhasil dilumpuhkan.
Setelah dilumpuhkan, tersangka Nanang langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Riau, guna dilakukan perawatan medis dan kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK SH MH membenarkan adanya penangakapan tersangka Nanang (36), tahanan narkoba yang kabur dari ruang sel Rutan Polresta Pekanbru pada Senin (7/12-2020) dini hari lalu, yang berhasil ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta pada Jumat (5/2/2021) sore.
Menurut Kapolresta, penangkapan tersangka Nanang merupakan salah satu tersangka terakhir dari tujuh tersangka tahanan narkoba yang sempat kabur pada Senin (7/13-2020) dini hari lalu, sehingga jumlah tahanan narkoba yang kabur tersebut seluruhnya sudah berhasil ditangkap kembali.
“Ya, seluruh tahanan yang melarikan diri dari Sel Mapolresta Pekanbaru, telah berhasil kita tangkap kembali,” ungkap Kapolresta Minggu (7/2/2021).
Kapolresta mengatakan, saat ini tersangka Nanang tahanan narkoba yang sempat kabur tersebut, sudah diamankan di Mapolresta, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka Nanang bakal diterapkan pasal 111 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara,” pungkas Kapolresta. rls/dp-01
3,102 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini
