DPO Terpidana Rugikan Keuangan Negara Rp90 M Diamankan

Jakarta, Indonesia-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengamankan terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) Ervan Fajar Mandala (43) di Bintaro Menteng, Tangerang, Provinsi Banten, Minggu (7/2-2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers elektronik yang diterima dataprosa.com, di Pekanbaru, Provinsi Riau, Minggu (7/3-2021) menyampaikan, Ervan Fajar Mandala tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat.

Dalam penjelasannya Kapuspenkum yang akrab disapa Leo itu menyebutkan, berdasarkan putusan MA nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013 terdakwa Ervan Fajar Mandala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, dijatuhi pidana selama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar Rp.796.387.077 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh puluh tujuh rupiah).

Penangkapan terpidana berpendidikan akademis strata 2 yang dinyatakan buronan sejak 2013 tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penempatan investasi PT Askrindo (Persero).

Dalam perkara korupsi dan pencucian uang, itu Ervan Fajar Mandala selaku Direktur PT Realiance Aset Management (RAM) yang bertindak sebagai Manager Investasi dalam penempatan Investasi  PT Askrindo (Persero) yang dilaksanakan secara melawan hukum dalam kurun waktu tahun 2006-2010 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp90 miliar.

Melalui program Tabur Kejaksaan, pihak kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  K.3.3.1/dp-01

3,035 kali dilihat, 9 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia