Dugaan Menguapnya Belanja Pajak Kendaraan Sudin LH Jakarta Timur Disorot BAPDI
Gbr. Sekjen BAPDI, Darwin Natalis Sinaga, S.H., saat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Indonesia, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI), Darwin Natalis Sinaga membenarkan telah menyampaikan laporan dugaan korupsi belanja pembayaran pajak kendaraan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur (Sudin LH Jaktim) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Darwin menyebutkan sejak Tahun Anggaran (TA) 2021 sampai dengan 2023, Sudin LH Jaktim telah menyerap anggaran RP2 Miliar Rupiah lebih tetapi BAPDI masih menemukan adanya kendaraan Sudin LH Jaktim yang menunggak pajak dan habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Perlu diketahui anggaran yang telah direalisasikan Sudin LH Jakarta Timur untuk membayar pajak, bea, dan Perizinan sangat fantastis, lebih dari dua miliar Rupiah, dengan rincian : TA 2021 sebesar sembilan ratus tujuh puluh satu juta enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh Rupiah (Rp.971.067.720,-), TA 2022 sebesar tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah (Rp.729.665.700,-) dan TA 2023 yang direalisasikan sebesar enam ratus dua puluh tujuh juta empat ratus embilan belas ribu tiga ratus rupiah (Rp.627.419.300,-)”. Menurut kami angka itu sangat fantastis, akan tetapi mengapa masih ada kendaraaan yang dikelola Sudin LH Jakarta Timur yang menunggak pajak dan bahkan habis masa berlaku STNKnya?. Sesuai pantauan kami kendaraan tersebut ada sekitar sekitar 25 unit.” jelas Darwin
BAPDI menduga telah terjadi penggelumbungan dan penguapan atas belanja pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut .
“Data yang ada pada kami maka atas belanja pembayaran pajak, tersebut diduga terjadi penggelembungan anggaran dan dugaan menguapnya anggaran yang mana hal tersebut kami duga berpotensi korupsi. Sesuai data yang ada Jumlah aset kendaraan yang dikelola Sudin LH Jakarta Timur per Tahun 2025, sekitar 370 Unit, total belanja pembayaran pajak untuk kendaraan tersebut sekitar enam ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah (Rp.698.174.400,-), dengan catatan apabila pajak ke370 Unit kendaraan tersebut dibayar. ” jelas Darwin.
Lebih Lanjut Darwin menambahkan pihaknya pernah bersurat ke Sudin LH Jakarta Timur akan tetapi surat BAPDI tidak direspon, kemudian BAPDI menyampaikan Laporan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Dikutip dari ramababerita.com, terkait hal tersebut Kasudin Jakarta Timur seolah masih enggan menanggapi awak media ini dan masih belum memberikan tanggapannya tekait belanja pajak yang disirot BAPDI.**p3.
683 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
