Harapenta: “Narsum itu Bohong!”

Pekanbaru, Indonesia-Harapenta, Anggota Kelompok Tani (Koptan) Bertuah, Pekanbaru, menyebutkan, Narsum mantan Ketua RT 04, RW 03, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berbohong jika mengatakan selaku Ketua RT tidak ikut andil membubuhi tanda tangan pada surat tanah atas nama Leo Pascalis Jose dan keluarganya.
Semua surat-surat tanah atas nama Leo Pascalis Jose dan keluarganya yang tumpang tindih dengan lahan Koptan Bertuah, ditandatangani Narsum selaku Ketua RT 04 dan Zainal Arifin yang menjabat Ketua RW 03 Kelurahan Muara Fajar. Surat itu tertanggal 16 Februari 2010.
Sedangkan, jauh sebelumnya, di atas tanah yang ditandatangani Narsum itu sudah ada Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan Zainal Abidin selaku Kepala Desa (sekarang Kelurahan Muara Fajar Timur). Tertanggal 6 Februari 1997.
“Kami menyebut semua surat tanah atas nama Leo Pascalis Jose dan keluarganya, bodong alias terbit tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP, red) surat tanah,” tegas Harapenta.
Meski namanya tercantum sebagai salah satu yang menandatangani surat atas nama Leo dan keluarganya, Narsum tetap saja berkelit. Kepada wartawan, di kediamannya, Selasa (10/1-2023), dia membantah dan menyatakan tidak pernah menandatangani surat-surat tanah di lokasi itu, baik atas nama Leo Pascalis Jose maupun Koptan Bertuah.
“Saya tidak tahu-menahu terkait tanah Koptan Bertuah dan tanah kebun Leo. Pastinya, saya tidak pernah menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan Leo Pascalis Jose maupun atas nama Koptan Bertuah,” ujarnya kepada awak media.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Ketua Poktan Bertuah bernama Nampat Tarigan yang akrab disapa Jon menyebutkan, di RW 06, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, ada lahan milik Kelompok Tani Bertuah Pekanbaru seluas lebih kurang 50 hektare.
“Kepala Desa yang memberikan langsung kepada kami pada tahun 1994,” kata Jon (lihat foto), selaku Ketua Kelompok Tani Bertuah, kepada wartawan di kediamannya di Pekanbaru, Selasa (10/1-2023).
Jon berkisah, sebelum 1994, dirinya beserta kawan-kawan berniat menjadi petani sayur mayur dan tanaman muda lainnya. Lalu, di tahun 1994 mereka pun mendatangi Kepala Desa (sekarang kelurahan Muara Fajar) yang waktu itu dijabat Zainal Abidin.
Gayung pun bersambut. Zainal merespon positif niat John dan kawan-kawan. “Kalau begitu, kalian bentuklah kelompok tani,” ujar Jon kepada wartawan, menirukan ucapan Kepala Desa (Kades).
Jon dan rekan-rekan pun membentuk Kelompok Tani dengan nama “Bertuah.” Kades Zainal Abidin selanjutnya mengeluarkan Surat Keterangan Tanah.
Dalam Surat Keterangan nomor 06/SKET/MF/1997 jelas dinyatakan, Pemerintah Desa Muara Fajar memberikan hak pengelolaan dan kepemilikan untuk lahan sekitar 50 hektar yang dikelola 25 Kepala Keluarga (KK).
Terkait bantahan Narsum tak pernah ikut menandatangani Surat Tanah atas nama Leo, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, angkat bicara.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga, mengatakan kebenaran dalam penerbitan surat tanah tersebut perlu diteliti. Karena dalam penerbitan surat tanah, ada SOP yang harus dipenuhi. Semua pembeli dan penjual harus sama-sama turun ke lapangan saat mengukur lahannya.
Selain itu, sambung Dapot Sinaga, sempadan tanah juga harus ikut disertai Ketua RT, Ketua RW dan pejabat lainnya. Pastinya, ada SOP yang memandu dalam menerbitkan surat tanah. Tidak boleh sembarang menerbitkan di atas meja. Apalagi Narsum tidak mengaku menandatangani surat tanah atas nama Leo Pascalis Jose dan keluarganya, sementara dalam suratnya tercantum atas nama Narsum.
“Ini perlu di teliti kebenaran suratnya. Jangan-jangan surat itu diterbitkan di atas meja saja tanpa turun ke lapangan melakukan pengukuran. Kalau mereka turun ke lapangan, pasti ketemu pihak Kelompok Tani Bertuah yang setiap saat berada di lapangan. Mendengar kronologi penerbitan surat-surat tanahnya, patut diduga surat tanahnya itu bodong,” sebut Dapot. red
351 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini