Merasa Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Saksi Akan Melapor ke Polisi

Pekanbaru, Indonesia-Sidang perkara sengketa lahan dengan perkara nomor 55/G/2022/PTUN.PBR kembali berlanjut dengan menghadirkan 3 saksi, yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Rabu, (18/1/2022).
Di persidangan kali ini, terungkap dugaan kekeliruan penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah (SKGR) atas nama Anita.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Debora DR Parapat didampingi dua anggota hakim, terungkap fakta terkait penerbitan SKGR atas nama Anita diduga tak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) penerbitan surat tanah.
Tiga saksi yang dihadirkan itu, Ahmad Syah Harrofie yang merupakan mantan Pj Sekda Provinsi Riau. Sedangkan, dua saksi lainnya yaitu Nimis Yulita dan Ahmad Yani tokoh masyarakat Badak yang juga mantan Ketua RW 03, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya.
Di hadapan Majelis Hakim, Ahmad Syah Harrofie bersaksi lahan yang dimilikinya bersempadan dengan tanah milik Sakdiah istri almarhum Hamid, bukan bersempadan dengan atas nama Anita.
Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum Sakdia, Bintang Sianipar di persidangan, Ahmad Syah Harrofie menerangkan bahwa hingga saat ini lahan miliknya bersempadan dengan tanah milik Sakdia.
“Tidak pernah bersempadan dengan lahan atas nama Anita yang ada di register Camat Tenayan Raya nomor 1036/590/TR/2021 tanggal 20 September 2021,” ungkapnya.
Menurut pria yang pernah menjabat di berbagai posisi strategis di lingkungan pemerintah Provinsi Riau itu, dirinya memang pernah membubuhkan tanda tangan dalam SKGR tersebut. Namun, kata Ahmad Syah Harrofie, itu terjadi karena kekeliruan dan tanpa turun ke lapangan dan disebut tidak sesuai dengan SOP.
Dia menerangkan, ada pihak dari kalangan tertentu dibawa Anita menemui dirinya ke kediaman Ahmad Syah Harrofie, meminta tanda tangan sempadan.
Kala itu, lanjut Ahmad Syah Harrofie, dirinya percaya saja dan membubuhkan tanda tangan di surat yang disodorkan.
Dia menambahkan, tak berselang lama pihaknya turun ke ladangnya. Barulah mengetahui tanda tangan sempadan yang pernah dibubuhkan dalam surat atas nama Anita, ternyata salah alias keliru.
“Dengan pemikiran sehat dan sadar, pada hari Senin, 3 Oktober 2022, di atas kertas bermeterai 10 ribu, saya mencabut tanda tangan yang pernah dibubuhkan di atas surat SKGR Anita. Sebab, lahan saya tak bersempadan dengan tanah Anita,” terang Ahmad Syah Harrofie.
Saksi Nimis Yulita di persidangan juga menerangkan, sejak awal bersikukuh lahan miliknya bersempadan dengan tanah keluarga Sakdia. Nimis Yulita pun menerangkan sama dengan apa yang dialami saksi Ahmad Syah Harrofie bahwa keliru menandatangani surat tanah SKGR atas nama Anita sebagai sempadan.
Nimis Yulita menuturkan, ada kekeliruan dan tekanan dari berbagai pihak yang selalu menemuinya.
“Tanda tangan itu sudah saya cabut di atas materai 10.000 rupiah. Dan saya nyatakan tidak berlaku lagi,” tegas Nimis.
Dalam persidangan pun terungkap, ada dugaan pemalsuan tanda tangan yang dijadikan sebagai bukti.
Kuasa hukum Sakdia, Bintang Sianipar pun mengungkap kejanggalan tersebut.
“Di atas selembar kertas tanpa tanggal maupun bulan itu, surat itu berjudul Surat Pernyataan Pengelolaan Lahan yang dibuat atas nama Anita dan ditandatangani sempadan Nimis Yulita dan Ahmad Syah Harrofie” kata Bintang.
Bintang Sianipar pun mengungkap keheranannya terhadap surat yang dibubuhi atas nama Jepi Murdani selaku Ketua RT 04 serta cap stempel Ketua RT 04/RW 03.
Di persidangan, Bintang menunjukkan dan menanyakan kepada saksi Ahmad Syahrofie dan Nimis Yulita perihal tandatangan yang dibubuhkan dalam surat tersebut.
Baik Ahmad Syah Harrofie maupun Nimis Yulita membantah adanya tanda tangan mereka di Surat Pernyataan Pengelolaan lahan tersebut.
“Saya menduga bahwa pihak yang membuat pernyataan itulah yang memalsukan tanda tangannya,” kata Nimis.
Usai sidang, Ahmad Syahrofie menanggapi soal surat pernyataan dijadikan alat bukti pihak Anita selaku tergugat intervensi.
“Jelas-jelas tanah saya tidak ada bersepadan dengan tanah Anita. Mana mungkin saya menandatangani surat pengolahan tanahnya,” tegasnya.
Dia memastikan, tanda tangan dengan mengatasnamakan nama dirinya, itu palsu dan dalam waktu dekat Ahmad Syah Harrofie akan melaporkan ke Polisi.
Di kesempatan lain, Jepi Murdani Ketua RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri menanggapi, terkait pencantuman nama dan cap atas nama Jepi Murdani dalam surat pengolahan lahan yang dibuat atas nama Anita, dirinya tidak pernah menandatangani surat pengelolan tanah, apalagi sampai membubuhkan stempel selaku Ketua RT 04.
“Setiap menandatangani surat, saya selalu memperhatikan tanggal dan bulan,” terangnya.
Jika hal itu ada, dia memastikan, pencantuman nama Jepi Murdani selaku Ketua RT 04 di atas surat itu, palsu. “Itu tanda tangan dan cap palsu,” tandas Jepi Murdani. red
366 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini