Menteri Keuangan Diduga Bakal “Usir” Penghuni Rumah Dinas Pensiunan di Pekanbaru
Pekanbaru, Indonesia-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui Ismed Saputra selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Riau, diduga bakal “mengusir” para penghuni rumah dinas (Rumdis) pensiunan Kanwil Perbendaharaan Provinsi Riau di Pekanbaru atau pun Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Riau, Kepri dan Sumbar.
Isyarat akan ada “pengusiran” itu diketahui dengan munculnya Surat Peringatan/Somasi I yang ditandatangani Ismed Saputra selaku Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau.
Di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berdasarkan data pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau, Direktorat Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), setidaknya terdapat lima rumah dinas yang ditempati pensiunan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Riau, Kepri dan Sumbar diminta untuk dikosongkan dan diserahkan.
Informasi tersebut dapat diketahui dengan dikeluarkannya Surat Peringatan/Somasi I Penghunian Rumah Dinas kepada para penghuni bersangkutan, tertanggal 8 Desember 2021 yang ditandatangani Ismed Saputra.
Dari inventarisasi dan survei lapangan yang dilakukan pihak Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau, kelima Rumdis tersebut dua unit berlokasi di Jalan Lingga, Jalan Borobudur, Jalan Sumatera dan Jalan Cempedak, yang seluruhnya berada di Kota Pekanbaru.
Rumdis tersebut sudah ditempati para pensiunan selama puluhan tahun. Ada juga pensiunan yang sudah meninggal, tapi isteri almarhum masih menempati rumah tersebut. Bahkan ada yang orang tuanya selaku pensiunan sudah meninggal, namun anaknya tetap bertahan di Rumdis.
Hingga berita ini tayang, kelima Rumdis yang didata Kanwil Perbendaharaan Riau itu, masih dihuni. Sedangkan Surat Somasi I sudah dilayangkan Ismed kepada para penghuninya.
Berangkat dari keadaan itu, hampir satu bulan kemudian sesudah Somasi I dilayangkan, tepatnya pada Senin, 3 Januari 2022, di gedung Kanwil Perbendaharaan Riau di Pekanbaru, berlangsung pertemuan. Hadir para pihak terkait, yaitu penghuni Rumdis, Kakanwil Perbendaharaan Riau Ismed Saputra serta dari pihak Kanwil DJKN Riau yakni Marlita Pelaksana Tugas (PlT) Kepala Bagian (Kabag Umum) serta Satrio Tomo, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Kekayaan Negara.
Pada pertemuan tersebut, sumber dataprosa.com menyebutkan, salah seorang peserta yakni Marlita, sempat mengeluarkan pernyataan agar para penghuni yang menempati Rumdis tidak perlu menempuh jalur hukum.
“Ngga usahlah kalian melalui jalur hukum. Kalian pasti kalah,” begitu kira-kira kalimat yang dilontarkan Marlita menurut sumber dataprosa.com yang ditujukan kepada para penghuni Rumdis yang ikut hadir pada rapat 3 Januari 2022 itu.
Namun Marlita membantah bahwa dirinya pernah melontarkan pernyataan kepada para peserta penghuni Rumdis agar “tidak perlu menempuh jalur hukum karena tidak akan menang.”
Kepada dataprosa.com, di ruang lobi Kanwil DJKN Riau di Jalan Pepaya, Pekanbaru, Jumat, 12 Februari 2022, Marlita melakukan klarifikasi.
“Saya bilang kepada mereka, kita kalau mau menempuh jalur hukum, bukannya cepat. Karena di kami sendiri, ada aturannya juga,” dalihnya.
Dia kemudian mengemukakan, kalau mereka (penghuni Rumdis) menuntut pihaknya dan kalah di Pengadilan Negeri (PN), Marlita menyatakan pihaknya tidak boleh berhenti di situ. Harus banding. Lalu, kasasi. “Kemudian, kemungkinan Peninjauan Kembali,” papar Marlita.
Menurutnya, jika para penghuni Rumdis menempuh jalur hukum kalau diminta meninggalkan rumah dinas yang mereka huni itu, proses yang akan ditempuh sangat panjang.
“Jadi proses yang akan ditempuh itu sangat panjang. Belum lagi sertifikat itu di tangan kita. Secara de facto, rumah ditempati pensiunan. Tetapi secara hukum, kepemilikan itu masih punya kita. Jadi kemungkinan-kemungkinan mereka kalah, itu akan besar,” ujar Sarjana Akuntansi itu menjelaskan panjang lebar soal norma hukum terkait Rumdis.
Lalu, apakah sudah dipastikan, mereka yang menghuni Rumdis tidak akan menang jika menempuh jalur hukum?
“Bukan tidak akan menang. Saya itu memberi pertimbangan kepada mereka. Itu kebaikan mereka,” kilahnya.
Marlita menyebutkan, dirinya tidak melarang jika jalur hukum ditempuh.
“Tapi kalau saya bilang, itu akan membutuhkan waktu yang panjang, iya, saya bilang. Membutuhkan waktu yang panjang, belum tentu menang. Kalau putusan pengadilan, belum tentu menang,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, tertanggal 8 Desember 2021, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Riau Ismed Saputra melayangkan Surat Peringatan/Somasi I Penghunian Rumah Dinas kepada para penghuni Rumdis.
Pada Surat Somasi I yang ditujukan kepada salah seorang penghuni rumah dinas, pada poin 1, Ismed menulis, berdasarkan inventarisasi dan survei lapangan yang dilakukan pihaknya, salah satu rumah, yakni rumah negara pada Jalan Lingga, Pekanbaru termasuk dalam kategori penghunian yang tidak berhak.
Menurut Ismed, rumah yang dihuni tersebut harus dikembalikan. Atau pihaknya menuding, penghuni tersebut ingin menguasai rumah negara.
“Sehingga dengan ini kami minta Saudara/i harus mengembalikan rumah negara tersebut dan/atau kami meganggap Saudara/i ingin menguasai rumah negara secara paksa dan ilegal yang merupakan perbuatan melawan hukum,” ancam Kakanwil Perbendaharaan Riau itu melalui Surat Somasi pertamanya.
Lalu, pada poin 2, Ismed mengemukakan,
Melalui Surat Peringatan/Somasi I itu, pihaknya menyatakan bahwa Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau menempuh upaya hukum formil.
“Agar Saudara/i segera mengosongkan dan menyerahkan rumah negara paling lambat satu bulan kalender setelah surat peringatan/somasi I ini diterima,” tulisnya.
Dalam melayangkan Surat Somasi I, itu Ismed punya “alat pamungkas.” Surat Somasi I oleh Kakanwil Perbendaharaan Riau itu dikeluarkan dengan memperhatikan:
a. Instruksi Menteri Keuangan No. 299/IMK. 09/2010 tentang Penertiban BMN Berupa Tanah, Rumah Dan/Atau Kendaraan Bermotor Yang Dikuasai/Digunakan Oleh Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan;
b. Keputusan Kementerian Keuangan No. 403/KMK. 06/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN pada Kementerian/Lembaga;
c. Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan No. SE-12/PB/2017 tentang Pedoman Teknis Penyelesaian BMN Berupa Tanah dan/atau Bangunan Bermasalah di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan. dp-01
3,784 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
