Perambahan Hutan Diduga Kian Marak, Pihak Balai TNTN Masih Sibuk Koordinasi

Pekanbaru, Indonesia-Hingga kini, masalah perusakan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) masih saja terus berlangsung.

Buktinya, tak hanya satu-dua kali saja masyarakat setempat yang melaporkan ke pihak-pihak berkompeten tentang berlangsungnya perambahan hutan di sana. Tapi sudah berkali-kali. Para pelaku pembabatan hutan seakan tak peduli.

Lalu, apa tindakan pihak pemerintah terhadap para pelaku yang merambah hutan yang ujung-ujungnya menanam kelapa sawit itu?

Sebagaimana laporan masyarakat, sudah banyak warga di TNTN bermukim di situ sekaligus membuka areal perkebunan kelapa sawit. Contohnya, terjadi di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Bukti nyata akibat terjadinya perambahan besar-besaran di sana, memang ada tindakan dari pemerintah. Namun bukan menindak tegas para pelaku dan lahan yang sudah ditanami sawit.

Pemerintah kemudian memang berupaya memperbaiki ekosistem yang sudah rusak akibat perambahan. Maka, diadakanlah program kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).

Dari catatan dataprosa.com, pada 2020–2023, Balai TNTN bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BPDAS) Indragiri Rokan (Inrok) Riau akan merehabilitasi hutan dan lahan seluas 1.350 hektare. Dari luas itu, 250 hektare berada di Resor Air Hitam Bagan Limau (AHBL), Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Lubuk Kembang Bunga (LKB).

Dari keadaan tersebut, pemerintah berupaya merespon akibat dari perambahan hutan, tapi di sisi lain terkesan “membiarkan” para perambah yang menanami TNTN dengan kelapa sawit.

Contoh adanya pelaku yang merambah hutan di TNTN, yaitu di Dusun Toro Ujung, Desa LKB. Modusnya, kuat indikasi dengan adanya transaksi jual-beli lahan. Kejadian ini dapat diketahui karena adanya laporan Datuk Abdul Arifin ke pihak berkompeten, misalnya.

Rawin, Penasihat Hukum Datuk Abdul Arifin mengemukakan kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (18/2-2022) lalu, kliennya melaporkan soal perambahan TNTN tersebut ke Penegak Hukum (Gakkum) Balai TNTN, 25 Januari 2022 lalu. 

Menurut Rawin, yang berwenang penuh untuk membuat laporan adalah Gakkum atau Balai Taman Nasional Tesso Nilo. “Namun demikian, setelah surat dilayangkan, kegiatan seperti apa yang mereka lakukan, kami tidak tahu,” kata Rawin.

Hingga berita ini tayang, sudah lebih sebulan, laporan Datuk itu tak jelas ujung pangkalnya. 

Dalam laporan tersebut, pihak Datuk Abdul Arifin meminta agar Gakkum TNTN melakukukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang memperjualbelikan lahan hutan negara itu. 

Bahkan sebelumnya, Selasa, 28 Desember 2021 Datuk Abdul Arifin berharap agar pihak Gakkum segera mengambil tindakan.

“Besar harapan kami kepada Bapak Kepala Gakkum TNTN segera melaporkan hal tersebut kepada Kapolda Riau atau Kapolres Pelalawan,” kata Datuk Abdul Arifin dalam laporannya, Selasa, 28 Desember 2021.

Berdasarkan data dan informasi, salah satu yang ikut memperjualbelikan lahan kawasan hutan tersebut diduga kuat berinisial JBK, Pemangku Adat Petalangan Datuk Dubalang Hitam. Luasnya kira-kira 32 hektare. Lahan yang diperjualbelikan JBK berlokasi di Toro Ujung, RW 30, RT 09.

Menurut Datuk Abdul Arifin dalam laporannya pada Selasa (28/12/2021), dirinya menduga bahwa JBK menjual lahan, mengaku sebagai Ninik Mamak Dubalang Hitam dengan memberikan Surat Hibah kepada pembeli lahan. Lalu, si pembeli merusak hutan TNTN dan menebangi pohon sialang.

Bahkan, Datuk mengungkapkan, pihaknya tidak menemukan nama JBK di struktur Pebatinan di Desa Kesuma Sungai Medang, Kecamatan Pangkalan Kuras atau pun Pebatinan Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. 

“Dan tidak ada nama Ninik Mamak Dubalang Hitam dalam rangka pengukuhan Pemangku Adat Petalangan Tungkap dan Ketiapan Delapan Pebatinan dan penghulu dalam kawasan Datuk Laksamana Diraja, Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada 21 Januari 2013,” sebut Datuk  Abdul Arifin.

Pihak Datuk menduga kuat, JBK memakai gelar tersebut untuk menjual tanah ulayat milik Batin Hitam Sungai Medang. 

“Hal ini sangat merugikan kami sebagai pemegang ulayat pohon sialang dan kepungan sialang tersebut. Kami selaku masyarakat ingin keadaan baik-baik terhadap pihak lain. Maka mohon kiranya disegerakan menindak serta menangkap pelaku perusak pohon sialang Pebatinan kami,” tulis Datuk dalam laporannya.

Terkait aksi pembabatan hutan di TNTN, yang melapor ke pihak yang relevan tak hanya Datuk Abdul Arifin saja. Ada nama lain, yakni Hamincol.

Pada 16 Desember 2021, Ninik Mamak di Desa LKB bernama Hamincol dan kawan-kawan membuat Surat Pengaduan Masyarakat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dirjen Gakkum LHK, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pengaduan tersebut juga tentang terjadinya jual-beli lahan dan perambahan hutan di Balai TNTN yang kuat indikasi mendapat restu dari oknum Kepala Desa berinisial RCS dan oknum Ninik Mamak diduga Jas.

Lalu, apa tanggapan, atau langkah-langkah pihak Heru Sutmantoro selaku Kepala Balai TNTN terhadap aksi perambahan yang kian terus berlangsung itu?

Meski TNTN kian digunduli untuk ditanami sawit oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab, rupa-rupanya, pihak Heru masih terus dalam keadaan sibuk berkomunikasi ke sana ke mari, ke pelbagai pihak. Dia menyampaikan hal itu kepada dataprosa.com melalui aplikasi WhatsApp (WA), 2 Maret 2022 lalu.

“Saat ini kami Balai TNTN, terus berupaya menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Polres Pelalawan, dan BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, red) Riau selaku Ketua Sub Tim Operasional,” kata Heru.

Menurut Heru, terkait permasalahan di TNTN, pihaknya selalu kedepankan kebersamaan dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi, dalam kerangka implementasi revitalisasi ekosistem Tesso Nilo, melibatkan para pihak. tim

4,399 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia