Sidang Investasi Bodong, JPU Tetap pada Tuntutan Sebelumnya

Pekanbaru, Indonesia-Sidang investasi bodong Rp84,9 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (14/3-2022).

Untuk perkara nomor 1169/Pid.Sus/2021/Pn.Pbr atas nama terdakwa Maryani terlebih dahulu digelar pada hari itu juga sebelum berlanjut kepada perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/Pn.Pbr atas nama terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang dibacakan Lastarida Sitanggang, Senin (14/3-2022) tetap pada tuntutan semula kepada seluruh terdakwa. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 46 ayat (1) UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Pada sidang tersebut, JPU Lastarida meminta kepada Majelis Hakim agar menolak pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum para terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, oleh JPU Lastarida Sitanggang, Mariyani Sales Marketing investasi bodong perusahaan Fikasa Group itu dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Subsider kurungan penjara selama 8 bulan. Dia menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) dan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepuluh korban di Pekanbaru mengalami kerugian Rp84,9 miliar.

Menurut JPU, perbuatan Mariyani melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 46 ayat 1 UU no 10 tahun 1998 atau Perubahan Atas UU Tentang Perbankan ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Mariyani didakwa dengan pasal berlapis. Selain dengan pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perbankan, Jaksa Penuntut juga mengenakan pasal 372 KUHPidana, pasal 378 KUHP jo pasal 64 jo pasal 55 KUHP.

Sebagaimana diketahui pada fakta persidangan, nasabah Fikasa group sudah mencapai 2.000 orang di seluruh Indonesia. Transaksi keuangan mereka mencapai Rp 11 triliun.

Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP)

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Pekanbaru, ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.

Selain Mariyani, empat petinggi Fikasa Group yakni Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim didakwa pada perkara promissory notes yang mengakibatkan warga Pekanbaru menjadi korban kerugian Rp 84,9 miliar. Keempat terdakwa dituntut JPU masing-masing 14 tahun penjara ditambah denda Rp 20 miliar subsidair 11 bulan kurungan. dp-01

3,130 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia