Jaksa Penyidik Periksa Saksi Dugaan Gratifikasi kepada Mantan Dirut PT BTN
Jakarta, Indonesia-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (5/1-2021) melakukan pemeriksaan satu saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian gratifikasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers yang diterima dataprosa.com, Selasa (5/1-2021) menjelaskan, saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya yakni AS Direktur PT Prasmanindo Boga Utama.
Leonard menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan bukti terkait tindak pidana korupsi yang terjadi khususnya dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni, yang menyebabkan status kredit kedua perusahaan dalam kondisi macet dengan collectibilitas 5.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. dp-01
2,909 total views, 6 views today
