Imustiar: BK Siap Evaluasi Kinerja Anggota DPRD Riau
Riau, Indonesia–Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Provinsi Riau Imustiar kepada dataprosa.com, Rabu (10/9-2025) di Ruang Medium DPRD di Pekanbaru menyatakan, pihaknya siap melakukan evaluasi kinerja para rekannya di Lembaga Legislatif.
Tapi Imustiar menegaskan, BK melaksanakan tugas sesuai dengan mekanisme. “Rujukan kita adalah Tatib (Tata Tertib, red) DPRD Riau,” ujarnya.
Dia menekankan, BK dalam menjalankan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) berlandaskan Tatib. Tapi, Imustiar menginformasikan, Tatib masih baru disahkan.
Berdasarkan catatan dataprosa.com, anggota DPRD Riau periode 2024-2029 dilantik pada 6 September 2024 oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau di Gedung DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru.
Lalu, sejak dilantik 6 September tahun lalu, apakah sudah ada anggota dewan yang kena tegur dan sanksi oleh BK?
Imustiar memastikan, ada. Secara lisan. “Tapi setelah (pasca, red) Tatib, tentu kita akan adakan rapat evaluasi di BK. Karena BK ini bukan bekerja sendiri,” ungkapnya. “Nanti akan kita adakan rapat evaluasi terhadap berkaitan kinerja kawan-kawan di lembaga DPRD,” sambungnya lagi.
Kemudian, apa ada anggota dewan yang bermasalah dengan hukum? Jika ada, bagaimana pula tindakan BK?
Terhadap pertanyaan tersebut, menurut kader Golkar, itu selagi memang kewenangan BK, pihaknya akan menindaklanjuti.
“Selagi itu kewenangan BK, akan kita tindaklanjuti. Tapi kalau bukan kewenangan kita, kalau itu ranah pidana murni, tentu ada lembaga yang menanganinya,” sebut Imustiar.
Selain itu, seperti yang terjadi belakangan ini, tak jarang pula anggota DPRD Riau yang mendapat sorotan masyarakat. Bagaimana pula respon dari BK?
“Kita menunggu laporan. Kalau tidak ada laporan, tidak bisa kita tindak. Ya, laporan dari masyarakat, baru kita tindaklanjuti,” kata Imustiar pula.
Selama kira-kira setahun sudah, dilantik hingga kini, sering para anggota dewan tidak hadir rapat, khususnya paripurna. Bagaimana reaksi BK?
Sebagai catatan, selama beberapa hari tertentu dari pemantauan dataprosa.com di gedung DPRD Riau, dari 65 jumlah anggota dewan, banyak anggota yang sering mangkir pada berbagai rapat, khususnya Rapat Paripurna. Bahkan dari beberapa kali Rapat Paripurna, acap kali yang tidak hadir hampir setengah dari total 65 anggota dewan. Lebih serius lagi, dari tiga kali Rapat Paripurna yang dipantau dataprosa.com, Kaderismsnto selaku Ketua DPRD Riau, tidak hadir.
Dari pengamatan dataprosa.com sekaligus mengikuti Rapat Paripurna yang diselenggarakan terbuka untuk umum, Kaderismsnto tidak terlihat pada Rapat Paripurna yang berlangsung, yakni Senin, 4 Agustus 2025; Kamis, 7 Agustus 2025, dan Rapat Paripurna pada Senin, 11 Agustus 2025.
Menanggapi anggota dewan yang sering tidak hadir rapat, Imustiar menyatakan tetap merujuk pada Tatib.
“Kita dengan Tim sudah mengadakan rapat pimpinan dan ketua-ketua fraksi. Sudah ada kesepakatan. Masih dalam masa evaluasi,” ucapnya.
Di samping itu, dewasa ini beberapa oknum anggota dewan mendapat sorotan, yakni terkait Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta yang berhubungan dengan dugaan pengelolaan sawit di kawasan hutan.
Sebagai contoh oknum anggota dewan yang oleh masyarakat disebut-sebut terlibat KKN yakni inisial DN.
Inisial DN diduga terlibat KKN praktik jual-beli jabatan dan pengaturan fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dapat menciptakan iklim birokrasi yang tidak sehat.
Lalu, dugaan adanya oknum yang menggarap hutan menjadi perkebunan sawit, contohnya disebut-sebut oknum K dan S.
Namun belakangan, oknum S diberitakan secara sukarela sudah menyerahkan hutan yang digarapnya itu kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sebagai referensi, dari berbagai sumber yang dirangkum dataprosa.com, ada pun tugas utama Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau adalah menegakkan kode etik dan disiplin anggota DPRD, dengan fokus pada pemantauan perilaku, penyelidikan pelanggaran etika, verifikasi dan klarifikasi pengaduan dari pimpinan, anggota DPRD, maupun masyarakat, serta memutuskan sanksi bagi anggota yang terbukti melanggar peraturan dan kode etik yang berlaku.
Rincian tugas BK DPRD Riau, yakni memantau dan mengevaluasi disiplin: BK bertugas memantau serta mengevaluasi kedisiplinan dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah janji yang diucapkan serta kode etik yang berlaku.
Menyelidiki pelanggaran: BK melakukan penyelidikan untuk meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik.
Melakukan verifikasi dan klarifikasi:
BK bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan yang diajukan oleh pimpinan, anggota, atau masyarakat.
Memutuskan sanksi: Setelah melakukan penyelidikan, BK memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menjatuhkan sanksi atau hukuman kepada anggota DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan tata beracara yang ditetapkan.
Menjaga integritas dan martabat lembaga: Secara keseluruhan, BK berperan sebagai pengawas internal yang menjaga integritas, martabat, dan marwah lembaga DPRD dari anggota-anggotanya yang mungkin melenceng dari tindakan yang seharusnya. red
2,868 kali dilihat, 18 kali dilihat hari ini
