Baca Pleidoi di Pengadilan, Mariyani Terisak-isak Minta Dibebaskan dari Tuntutan JPU

Pekanbaru, Indonesia-Dari ruang tahanan, terdakwa kasus investasi bodong Mariyani, terisak-isak membaca pleidoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan yang berlangsung secara daring dan luring di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (10/3-2022).
Dalam membaca pleidoi, itu terdakwa berkali-kali menyeka cucuran air matanya.
Pada sidang dengan perkara nomor 1169/Pid.Sus/2021/Pn.Pbr itu Mariyani meminta agar dirinya dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam keluarga besar kami, kami tidak pernah ada mengalami masalah hukum walau masalah kecil, termasuk di keluarga saya. Saya terkejut dengan hal ini, Yang Mulia. Dengan kasus ini, saya harus berpisah dengan suami saya. Saya sudah ditahan dari Mabes Polri sampai sekarang selama 8 bulan. Saya harus menghidupi keluarga,” ujar Mariyani saat sidang yang diikuti secara virtual, Kamis (10/3/2022).
Pembacaan pleidoi tersendat-sendat gara-gara menangis, Dahlan Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru yang memimpin berlangsungnya sidang selaku Ketua Majelis Hakim, akhirnya mengingatkan terdakwa.
“Kalau tidak sanggup baca, berarti memperlambat sidang. Bagus diserahkan saja nota pembelaannya, karena masih ada sidang yang lain. Karena kalau menunggu berhenti menangis, baru dibaca, gimana,” ujar Dahlan.
Mariyani pun menanggapi ucapan Hakim. Kemudian kembali membaca nota pembelaannya.
“Saya bekerja sesuai SOP perusahaan. Saya tidak tahu mengenai pengelolaan keuangan,” ucap Mariyani tapi masih juga terisak-isak.
Karena masih tersedu-sedu, Hakim kemudian menyarankan agar nota pembelaan diserahkan ke Majelis Hakim melalui Penasihat Hukum.
Hakim menyatakan, suara Mariyani tak jelas, yang membuat Hakim tidak mengerti apa yang disampaikan.
“Begini, ya. Yang Saudara sebutkan, kami pun tak tahu apa. Daripada terus tersedu sedan gitu, bagus serahkan nota pembelaan sama kami. Enggak ngerti yang Saudara bacakan. Cuma nangis saja yang didengar,” ucap Dahlan.
Selanjutnya Hakim berinteraksi dengan Tim Penasehat Hukum Mariyani. Lalu, Tim Penasihat Hukum pun menyampaikan narasi ke arah kliennya itu ke arah layar kaca.
“Kak Maryani, nanti nota pembelaannya serahkan saja ke kami. Intinya, minta dibebaskan. Nanti kita akan jemput (nota pembelaan) dan diserahkan ke Majelis Hakim,” kata Penasihat Hukum terdakwa, Yudi Krismen.
Dalam nota pembelaan terdakwa, Yudi menyebut bahwa Mariyani juga merupakan korban investasi di PT Fikasa Group.
Penasihat Hukum Maryani itu menambahkan, kliennya sebagai marketing freelance, juga menginvestasikan dananya ke Fikasa Rp20 miliar.
“Klien kita juga korban, Yang Mulia. Kita berharap agar dibebaskan dari tuntutan,” kata Yudi.
Pada sidang sebelumnya, oleh JPU Lastarida Sitanggang, Sales Marketing investasi bodong perusahaan Fikasa Group itu dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Subsider kurungan penjara selama 8 bulan. Dia menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) dan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepuluh korban di Pekanbaru mengalami kerugian Rp84,9 miliar.
Menurut JPU, perbuatan Mariyani melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 46 ayat 1 UU no 10 tahun 1998 atau Perubahan Atas UU Tentang Perbankan ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Mariyani didakwa dengan pasal berlapis. Selain dengan pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perbankan, Jaksa Penuntut juga mengenakan pasal 372 KUHPidana, pasal 378 KUHP jo pasal 64 jo pasal 55 KUHP.
Usai menjalani sidang terdakwa Mariyani, kemudian langsung berlanjut ke sidang perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/Pn.Pbr atas nama terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim, dengan kasus yang sama, yakni terkait investasi bodong Rp84,9 miliar.
Tak jauh beda dengan Mariyani, keempat tedakwa keluarga Salim maupun Penasihat Hukum terdakwa meminta agar Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim dibebaskan dari tuntutan JPU. Empat bos Fikasa Group itu mengaku tidak bersalah.
Sebagaimana diketahui pada fakta persidangan, nasabah Fikasa Group sudah mencapai 2.000 orang di seluruh Indonesia. Transaksi keuangan mereka mencapai Rp 11 triliun.
Dugaan penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP)
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Pekanbaru, ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.
Empat petinggi Fikasa Group tersebut didakwa pada perkara promissory notes yang mengakibatkan warga Pekanbaru menjadi korban kerugian Rp 84,9 miliar. Keempat terdakwa dituntut JPU masing-masing 14 tahun penjara ditambah denda Rp 20 miliar subsidair 11 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan Herlina Samosir secara bergantian dengan JPU lainnya, dalam sidang yang digelar Selasa (2/3/2022) malam di Pengadilan Negeri Pekanbaru dipimpin Dahlan selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Istiono dan Tommy Manik masing-masing hakim anggota.
Pendapat Pakar Hukum Perbankan
Pakar Hukum Perbankan Jongker Sihombing yang diwawancarai wartawan, Kamis (10/3-2022) malam menyatakan, pembelaan para terdakwa yang menyatakan perkara tersebut sebenarnya kriminalisasi kasus perdata, adalah stereotipe yang diajari oleh pengacaranya.
“Mereka menggiring opini seperti itu dengan harapan semoga putusan hakim nanti bisa onslaag/lepas dari tuntutan hukum, sebagaimana putusan hakim di PN Jakarta Pusat atas kasus yang sama yang dibuat Indosterling, yang dicoba dianalogikan Yunus Husein (YH) pada waktu memberikan kesaksian pada persidangan yang lalu. Waktu itu saya ingat sekali bahwa Hakim Ketua, Dahlan dengan lantang memotong penjelasan YH bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia independen, tidak menganut yurisprudensi,” kata Profesor Jongker dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Jongker mengemukakan, jika namanya surat utang, obligasi jangka menengah, promissory notes (PN), medium term notes (MTN) atau sejenis, alternatifnya adalah apa hal itu merupakan instrumen Pasar Uang?
“Jelas tidak. Karena tidak sesuai dengan ketentuan PBI (Peraturan Bank Indonesia, red) maupun POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, red). Alternatif kedua, apa PN/MTN/Surat Sanggup tersebut merupakan yang diperdagangkan di Pasar Modal berupa efek? Juga tidak terpenuhi. Karena yang diterbitkan tersebut tidak melalui proses penawaran umum sesuai dengan UU (Undang-Undang, red) Pasar Modal, tidak melalui due diligence, tidak menerbitkan prospektus, dan tidak memasukkan pernyataan pendaftaran ke OJK. Alternatif ketiga, apa memenuhi kriteria Surat Utang yang diatur di dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)? Juga tidak memenuhi syarat KUHD karena syarat ketiga dari tujuh syarat yang diatur dalam pasal 174 KUHD yang menyatakan ‘harus ada pernyataan sanggup membayar tanpa syarat,’ yang jelas-jelas hal ini harus ada tercantum di dalam warkat PN/MTN/Surat Sanggup tersebut. Sesuai fakta, tidak ada tercantum dalam PN/MTN/Surat Sanggup yang diterbitkan terdakwa,” sebut Jongker.
Jadi, menurut Jongker, PN/MTN/Surat Sanggup yang diterbitkan terdakwa tidak memenuhi ketentuan di pasar uang/pasar modal/KUHD. Jika demikian, apa dapat digolongkan sebagai private placement?
“Juga tidak. Karena jika private placement, maka PN/MTN/Surat Sanggup tersebut harus dijual kepada dua atau 3 orang investor strategis, yang telah mempunyai hubungan yang saling mengenal dan mengetahui identitas dan bonafiditas yang menjual PN/MTN/Surat Sanggup tersebut,” sebut Pakar Hukum Perbankan itu.
Dia menambahkan, fakta hukum di persidangan menunjukkan bahwa PN/MTN/Surat Sanggup yang dijual terdakwa adalah kepada masyarakat luas yang mencapai hampir ribuan orang. Dan investor yang membeli adalah masyarakat awam yang tingkat literasi keuangannya tidak memadai.
“Dengan demikian, perbuatan terdakwa adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk yang dipersamakan dengan deposito (Pasal 15 UU Perbankan), yang seharusnya mendapat izin OJK (Pasal 16 UU Perbankan). Karena tanpa izin OJK, maka penerbitan PN/MTN/Surat Sanggup tersebut melanggar Pasal 46 UU Perbankan, yang termasuk perbuatan pidana,” paparnya.
Profesor Jongker berharap, Putusan Hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana yang berat agar perbuatan para terdakwa tidak ditiru orang lain di kemudian hari. dp-01
807 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini