Humas IKPP dan PT Arara Abadi Saling “Lepas Tangan”
Pekanbaru, Indonesia-Hingga kini belum ada kabar, bagaimana tindakan pihak perusahan menanggapi hasil kajian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang dilakukan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Ditjen PHPL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), terhadap perusahaan Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) itu.
Jika memang pelaksanaan pengkajian itu sudah tuntas, maka dapat diketahui berapa sebenarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh negara dari hasil produksi perusahaan IKPP itu.
Pihak BPHP Wilayah III Pekanbaru memang sudah melakukan pengkajian tersebut, yakni di bulan Mei tahun lalu di lokasi Distrik Sebanga, Provinsi Riau. Hasilnya antara lain, ada dugaan temuan kerugian negara Rp14.764.859.200. Tapi masalahnya, menurut Daulay selaku Ketua Tim “Uji Petik” BPHP Wilayah III Pekanbaru kepada Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pelita Bangsa (LSM KPB) Ruslan Hutagalung, temuan kerugian negara atas PNBP tersebut “baru sekadar taraf analisa.” Bahkan kepada Ruslan Hutagalung Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pelita Bangsa (LSM KPB) Daulay membantah adanya dugaan kerugian negara Rp14.764.859.200 tersebut.
Lha, kalau begitu, jika memang ada kerugian, berapa jumlah pasti yang sebenarnya? Atau memang “salah analisa,” sehingga kebobolan dengan munculnya angka Rp14.764.859.200 itu tadi?
Dari pengkajian yang dilakukan BPHP Wilayah III Pekanbaru itu tak hanya bicara soal munculnya angka Rp14.764.859.200. Instansi pemerintah di bawah Kementerian LHK yang dipimpin Siti Nurbaya selaku Menteri ini juga mengeluarkan rekomendasi, terdiri dari:
– Segera dilegalkan pemungutan PNPB dari target volume per hektare berdasarkan RIAP yang sudah ditentukan pada awal penanaman;
– Perubahan angka toleransi dari 10% menjadi 2,5%;
– Usulan faktor pembagi pada perhitungan toleransi;
– Dimungkinkan penjualan kayu KBK dari HTI dalam grup RAPP dengan IKPP;
– Koreksi konversi dari volume KBK per jenis, daur tebangan dikaitkan dengan kerapatan kayu atau berat jenis kayu;
Lantas, apa tanggapan pihak perusahaan terhadap Rekomendasi BPHP Wilayah III Pekanbaru tersebut?
Apakah pihak PT IKPP melaksanakan Rekomendasi itu? Jika dilaksanakan, apa yang sudah dilakukan?
Dari hasil pengkajian di Bulan Mei 2019 tersebut, berapa akhirnya jumlah PNBP yang disetorkan PT IKPP kepada negara?
Guna melakukan konfirmasi menyangkut rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPHP Wilayah III Pekanbaru tersebut serta adanya dugaan kerugian negara, pada Jumat, 13 Maret 2020 dataprosa.com menghubungi Nurul Huda melalui sambungan telepon. Namun Nurul Huda menyebut, dirinya bukan Humas PT IKPP. Dia mengaku selaku Humas PT Arara Abadi. “Silakan menghubungi Armadi,” ujar Nurul kepada dataprosa.com.
Keesokan harinya, Sabtu (14/3-2020) dataprosa.com menghubungi Armadi melalui sambungan telepon. Sesudah dataprosa.com menjelaskan maksud, tujuan serta menjelaskan materi wawancara, Armadi menolak memberi penjelasan. Armadi mengakui bahwa dirinya memang Humas PT IKPP. Dia juga membenarkan bahwa Nurul Huda itu Humas PT Arara Abadi.
Sebagaimana diketahui, PT IKPP dan Araraabadi merupakan kelompok perusahaan PT Sinar Mas.
Armadi menolak memberikan keterangan kepada dataprosa.com, disertai dengan argumen.
Menurut keterangan Armadi, pertanyaan yang disampaikan oleh dataprosa.com itu menyangkut Hutan Tanaman Industri (HTI). Penulisannya, kata Armadi, tentang IKPP.
“Karena dataprosa.com nanya tentang Indah Kiat, tentu diarahkannya ke saya. Cuma, konten yang disampaikan itu, kan, masalah HTI. Kita gak ada HTI. Kalau kontennya HTI, itu Arara Abadi. Di Sebanga itu gak ada Indah Kiat. Itu persoalannya. Indah Kiat itu (mengelola, red) pabrik. Diarahkan ke saya, itu salah,” tandas Armadi. dp-01
3,628 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
