PT IKPP harus Transparan Soal Setoran PNBP

Pekanbaru, Indonesia-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pelita Bangsa ( DPP LSM KPB) Ruslan Hutagalung, geram. Dia mendesak agar perusahaan transparan soal berapa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetor PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) kepada negara.

Ruslan menyampaikan hal itu kepada dataprosa.com, Selasa (17/3-2020) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menanggapi berita dataprosa.com, Senin (16/3-2020).

Sebagaimana pemberitaan di media ini sebelumnya, pihak Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Ditjen PHPL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), melakukan kajian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) terhadap perusahaan Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) itu.

Dari hasil pengkajian tersebut, selain terdapat pelbagai penyimpangan yang dilakukan PT IKPP, ada dugaan kuat aroma korupsi dengan mencuatnya lost PNBP yang mengakibatkan negara dirugikan Rp14.764.859.200.

Bahkan instansi di bawah Kementerian LHK yang dipimpin Siti Nurbaya selaku Menteri itu sampai-sampai mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh PT IKPP, terdiri dari:

– Segera dilegalkan pemungutan PNPB dari target volume per hektare berdasarkan RIAP yang sudah ditentukan pada awal penanaman;

– Perubahan angka toleransi dari 10% menjadi 2,5%;

– Usulan faktor pembagi pada perhitungan toleransi;

– Dimungkinkan penjualan kayu KBK dari HTI dalam grup RAPP dengan IKPP;

– Koreksi konversi dari volume KBK per jenis, daur tebangan dikaitkan dengan kerapatan kayu atau berat jenis kayu;

Jadi Ketua LSM KPB itu mengulangi dan menandaskan, perusahaan harus menjelaskan kepada masyarakat secara terang benderang, berapa sebenarnya hasil final dari angka Rp14.764.859.200 lost PNBP hasil kajian BPHP Wilayah III itu yang harus disetorkan perusahaan kepada negara.

“Perusahaan jangan ‘main ping pong’ untuk memberikan keterangan kepada publik,” ujar Ruslan.

Ruslan menyatakan, untuk menjernihkan bahwa perusahaan memang tidak menilap duit yang seharusnya menjadi hak negara itu, dia menyampaikan, baik kepada Nurul Huda atau pun Armadi Alkuantani, “Ya, jelaskan saja kepada wartawan, LSM atau pun masyarakat per orangan. Jika memang pihak perusahaan tidak terkontaminasi aroma korupsi,” paparnya.

Dia kemudian mengingatkan, Presiden Jokowi saja sudah menekankan kepada para Menteri Kabinet-nya agar jangan sampai melakukan tindak pidana korupsi. “Apalagi dalam hal ini, pengkajian yang dilaksanakan BPHP Wilayah III Pekanbaru secara resmi dan besar-besaran itu serta kaitannya dengan PNBP yang merupakan di bawah Kementerian KLH yang dipimpin Siti Nurbaya,” terang Ruslan.

Selaku Ketua Umum LSM KPB, Ruslan mendesak agar pihak perusahaan transparan soal setoran PNBP, dirinya berpedoman kepada Undang-Undang. Dan perusahaan harus mematuhi hukum yang berlaku di negeri ini.

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 28 F dijelaskan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Setiap orang wajib mengembangkan informasi yang kita dapat dan menyampaikan informasi tersebut dengan cara yang benar.

Selain Undang-Undang Tahun 1945 tersebut, Ruslan juga mengacu kepada Permen No 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat. Kemudian PP Nomor  18/1999 tentang  Cara Peran Masyarakat dalam Penyelengraan  Negara, UU RI No 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat, UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No 71 Tahun 2000 tetang Tata Cara Peran Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Morupsi, UU No 31/1999 yang diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dp-01

3,258 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia