Pemko Terima Rp15 Miliar Dana Kelurahan

Ilustrasi

Pekanbaru, Indonesia – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan dana bantuan kelurahan tahap I kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Rp 15 miliar. Untuk penyaluran anggaran ke masing-masing kelurahan, menunggu SK KPA, serta SK Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Informasi ini diungkapkan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, Basri, di Pekanbaru, Rabu (29/5/2019) sore.

“Total anggaran kelurahan tahap I (Pemko) itu Rp30 miliar. DAU (Dana Alokasi Umum) Tambahan baru tersalurkan (oleh pusat) Rp15 miliar. Kewajiban pemerintah daerah (bantu dana kelurahan) 5 persen. Namun kita baru sanggup 2 persen,” ungkap Basri.

Dia menjelaskan, saat ini yang belum mengajukan pencairan dana kelurahan yakni Kecamatan Tenayan Raya. “Kecamatan Tenayan Raya belum mengajukan. Empat belas kelurahan administrasinya belum lengkap. Dua kecamatan DPA-nya dalam proses penyelesaian,” katanya.

Sebelumnya, kelurahan di Kota Pekanbaru untuk pertama kalinya mendapatkan bantuan DAU Tambahan dari pemerintah pusat. DAU Tambahan di 2019 sebesar Rp 30.846.000 diberikan kepada 83 kelurahan setiap bulannya.

“Setiap kelurahan akan dibantu sebesar Rp 30,8 juta per bulan. Tapi saat ini kita menunggu Juknis (petunjuk teknis). PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) sudah ada,” ujar Basri, Jum’at (18/1/2019). rls/p-01

Untuk tatacara penyaluran DAU tambahan dikatakan Basri saat itu, tertuang dalam PMK 187.(Kominfo1/RD1)

3,030 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia