Pria Pengangguran Diamankan Polsek Bukit Raya
Pekanbaru, Indonesia-Seorang pria pengangguran terpaksa diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau setelah melakukan pencurian di rumah tetangganya yang sedang tidur pulas, pada Sabtu (12/12-2020) dini hari.
Tersangka diketahui berinisial FIR alias Yono (29), pengangguran, warga Dusun I, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arri Prasetyo SH MH kepada wartawan, Senin (14/12-2020) membenarkan adanya penangkapan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan curat berinisial FIR alias Yono (29), yang dilakukan tim Opsnal Polsek Bukit Raya pada Sabtu (12/12/2020) dini hari.
Kapolsek mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah adanya laporan korban Wan Jazirah, warga Jalan Pias, Gang Pias III, Rumah Petak, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, yang menjadi korban aksi pencurian yang dilakukan tersangka Fir alias Yono pada Jumat (11/12/2020) malam.
Pada saat kejadian lanjut Kapolsek, diduga korban sedang tidur dan tiba-tiba korban dibangunkan tetangganya sekitar pukul 00.30 WIB, dan mengatakan ada seorang laki-laki masuk ke dalam rumahnya.
Kemudian korban mengecek barang-barang miliknya yang ada di dalam rumah sudah tidak ada lagi (hilang). Di antaranya handphone merek Samsung, laptop merek Acer, dan satu tas dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Raya, karena korban mengalami kerugian Rp10 juta.
Guna menindaklanjut laporan masyarakat, tambah Kapolsek, dirinya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan proses penyelidikan.
Tepat pada Sabtu (12/12/2020), Tim Opsnal Bukit Raya melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan berdasarkan petunjuk, ciri-ciri tersangka yang didapat keterangan dari salah seorang saksi diketahui tersangka masih merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban TKP, yakni masih di Jalan Pias, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Marpoyan Damai.
Tidak ingin buruan kabur, Tim Opsnal langsung mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya untuk dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu unit handphone merek Samsung A20 warna biru metalik, milik korban, satu unit paptop merek Acer warna abu-abu tipe Aspire 4349 dan satu buah tas slempang warna pink merek Sophie Martin.
“Atas perbuatan tersangka, tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolsek. rls/dp-01
3,015 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
