Tiga Peserta Pilkades di Banyuasin Resmi Tempuh Upaya Hukum

BANYUASIN, INDONESIA – Tim Kuasa Hukum dari kantor prngacara Rindar Mandela dan Rekan resmi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, atas permasalahan dalam pemilihan kepala Desa Gasing, Pangkalan Balai, Sumatera Selatan (jumat 14/01/2022).

Tak tanggung tanggung Ketiga (3) Calon Kepala Desa yang menjadi peserta dalam Kontestasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Banyuasin tersebut menunjuk para penasihat hukum dari kantor hukum Rindar Mandela dan Rekan yang kini telah resmi menepuh upaya hukum. Mereka kini mencari keadilan dengan menggugat hasil Pemilihan Kepala Desa ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Ketiga Calon Kepala Desa diantaranya Ardhiansyah, Hadi Ulama, dan Sohardi menunjuk Kuasa Hukumnya Rindar Mandela, S.H (Advokat) & Rosalina Pertiwi Gultom, S.H (Advokat), Nur Ahmat Susanto, S.H (Paralegal) dari Kantor Hukum Rindar Mandela, S.H & Rekan telah resmi mendaftarkan Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

“3 Calon Kepala Desa merupakan Warga Desa Gasing yang telah mengikuti Pemilihan Kepala Desa Gasing secara e-Voting pada 17 November 2021 lalu, dan atas hasil pemilihan Kepala Desa Tersebut 3 dari 4 Calon Kepala Desa menyatakan tidak menerima hasil pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Ģasing Tahun 2021”, Ujar Rindar Mandela.

Menurut Rindar yang juga aktivis penyuluh anti korupsi ini, tim kuasa hukum dalam gugatannya akan menarik pihak-pihak yang ada hubingannya dengan perkara pemilihan kepala desa di Desa Gasing.

“Bahwa dalam perkara ini kami akan menarik pihak-pihak yang menurut kami ada hubungan hukumnya terkait proses Pemilihan Kepala Desa Gasing secara e-Voting tahun 2021 dan secara materiil fakta-fakta hukum apa yang Penggugat dalilkan akan di uji di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai” tambah Rindar.

Gugatan yang diajukan penasihat hukum para calon kepala desa menurut Rindar merupakan bentuk etikad baik Penggugat. Adapun upaya hukum untuk mencari keadilan dan kepastian hukum merupakan jalan yang tidak bertentangan dengan konstitusional.
“Penggugat sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum. Dengan upaya hukum yang ditempuh, beralasan menurut hukum kami meminta kepada Bupati Banyuasin untuk menunda Pelantikan Kepala Desa Gasing tahun 2021, tutup Rindar. ***dp-03

3,540 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia